Beri Penghargaan ke 35 Anggota Satgas Damai Cartenz Papua, Kapolri: Tugas Kalian Tidak Mudah!

Nasional652 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa kepada 35 personel Satgas Operasi Damai Cartenz, Papua. Hal itu sebagai bentuk motivasi untuk terus menjalankan tugas semakin baik lagi ke depannya.

Menurutnya, penghargaan tersebut diberikan berkat kerja Satgas Damai Cartenz menjalankan tugasnya di Papua. Guna menjaga kondusivitas demi kelancaran pembangunan nasional yang telah dicanangkan oleh Pemerintah.

“Tentunya penghargaan ini dari institusi untuk kalian semua yang telah bekerja keras. Kita tahu bahwa tugas kalian tidak mudah di sana,” kata Sigit dalam keteranganya, Selasa (7/11).

“Kalian mendapatkan tugas untuk betul-betul bisa mengawal proses pembangunan yang dilaksanakan di Papua,” tambah Jenderal Bintang Empat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Sigit pun sempat berinteraksi langsung kepada personel Satgas Operasi Damai Cartenz untuk menyampaikan kendala atau tantangan yang dihadapi selama menjalankan tugasnya.

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz pun melaporkan situasi terkini pasca-serangan KKB di Kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Bintang. Di mana, dua wilayah itu terpantau sudah kondusif, aktivitas masyarakat baik ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan dan lainnya sudah berjalan normal.

Oleh karena itu, Sigit menekankan, seluruh personel Satgas Damai Cartenz harus menjaga stamina, kekompakan serta sinergitas dan soliditas dengan TNI. Dengan menanamkan nilai dalam diri personel untuk bagaimana mengawal pembangunan di wilayah Papua.

Menurutnya, TNI-Polri berada di garis terdepan untuk mengawal seluruh program Pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan khususnya di wilayah Papua.

“Dan saya titip Pemerintah memiliki program saat ini pengembangan DOB, daerah otonomi baru, dimana semuanya jadi bukti keseriusan Pemerintah untuk memperhatikan secara khusus masyarakat, saudara-saudara kita yang ada di Papua. Dengan adanya pemekaran-pemekaran,” papar Sigit.

“Oleh karena itu, pastikan agar proses perjalanan dari pembangunan daerah otonomi baru betul-betul bisa berjalan. Karena itu, sekali lagi jaga kekompakan, jaga soliditas terus bekerja sama,” tambahnya.

Tangkap 3 Aktivis KNPB

Satgas Damai Cartenz menangkap tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terduga pembunuh aktivis perempuan Michele Kurisi Doga. KNPB sendiri merupakan salah satu kelompok yang berupaya memisahkan Papua dari NKRI.

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, Senin pagi (9/10/2023) mengakui, tiga anggota KNPB itu ditangkap di tiga lokasi berbeda di Tanah Papua.

Yang pertama ditangkap PM, Kamis (5/10/2023) di wilayah Kabupaten Jayawijaya dan dari hasil pengembangan kemudian AW di Jayapura, kemudian RK alias RM di Kabupaten Tolikara.

Para pelaku diperkirakan tujuh orang sehingga empat lainnya sudah ditetapkan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu KW, JW, DW dan K.

“Para terduga pelaku itu adalah anggota KNPB militan dari Baliem Barat,” kata Kombes Faizal dikutip Antara.

Faizal menjelaskan, Michele Kurisi Doga dibunuh sekelompok orang tanggal 28 Agustus lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu.

Aksi pembunuhan itu direkam pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook) sehingga video pembunuhan Michele Kurisi Doga beredar luas di media sosial dan viral.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam video viral tersebut diperlihatkan korban Michele Kurisi awalnya diinterogasi para pelaku dan tidak lama kemudian terlihat korban tengah meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban.

“Pembunuhan tersebut tergolong sadis dan kejam, apalagi sampai divideokan dan diviralkan,” kata Kombes Pol Faizal Ramadhani.

Para tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Liputan6.com)

Komentar