Jakarta, Karosatuklik.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan pihaknya tidak berwenang menilai putusan MK 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MKMK hanya berwenang memutuskan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
MKMK menilai ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku untuk putusan MK.
“Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly.
Diketahui, MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK hari ini. Dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam putusannya, MK menambahkan norma baru, yakin syarat minimal usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah. (BeritaSatu)
Komentar