Bermain jadi Oknum Mafia Tanah, 125 Pegawai BPN Dipecat!

Nasional980 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kasus kejahatan mafia tanah dewasa ini masih kerap terjadi dan menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan para aparat penegak hukum untuk memberantasnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas bagi pegawainya yang menjadi oknum.

Di BPN sendiri dia mengaku sudah ada tindakan tegas menyasar ke 125 pegawainya, mulai dari dipecat, dipenjarakan, hingga diturunkan pangkatnya, tergantung dari kesalahannya.

“Yang kerja di BPN ada 38.000 orang, dalam keranjang besar ada 1-2 yang busuk, itu kita ambil, kita buang,” paparnya dalam Program InvesTime CNBC Indonesia, Rabu malam (01/12/2021).

Dan pada saat bersamaan pihaknya akan mempromosikan orang-orang yang kerjanya bagus dan berprestasi. Bagi yang punya catatan buruk menurutnya sudah tidak akan memiliki kesempatan untuk dipromosikan.

“Paling banyak orang baik, 99,99% orang baik yang busuk tadi yang ada itikad buruk harus ditertibkan,” lanjutnya.

Bermain jadi Oknum Mafia Tanah, 125 Pegawai BPN Dipecat!

PPAT

Dia meminta jika ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak benar akan dilaporkan.

Sofyan menegaskan akan langsung memecatnya, karena mereka sudah dapat gaji dari masyarakat tapi malah kerja menipu masyarakat.

“Kita akan keras sekali menyangkut BPN perbaiki sistem, perbaiki internal, kita ambil disiplin ke orang-orang,” paparnya.

Lebih lanjut dia meminta agar masyarakat menjaga dengan sangat baik sertifikat tanah yang dimiliki. Jangan sampai, imbuhnya, dipegang oleh orang-orang yang kurang bertanggung jawab.

Beberapa kasus yang terjadi dia sebut misalnya ada orang yang mau beli tanah, lalu memberikan uang terlebih dahulu. Setelah itu meminjam sertifikat untuk mengeceknya, selanjutnya sertifikat tersebut dipalsukan.

Bermain jadi Oknum Mafia Tanah, 125 Pegawai BPN Dipecat!

Kemudian dipalsukan, dengan demikian dikembalikan lagi sertifikat ini, padahal palsu. Banyak punya keahlian memalsukan. Yang harus dikejar mata rantai ini,” jelasnya.

Menurutnya, jika masyarakat mau melakukan transaksi jual beli tanah dan tidak kenal dengan pembelinya, maka harus dilakukan menggunakan agen properti yang bonafit.

“Gunakan PPAT yang bonafit, banyak juga PPAT penjahat, kita pecat itu,” tuturnya. (CNBCIndonesia)

Baca juga:

1. Diungkap, Penyerobotan Tanah dan Penyelewengan Anggaran TPU Covid-19 Pemko Medan

2. Kasus Tanah TPU Covid-19 Medan: Manipulatif, KKN Hingga Oknum Mafia Tanah Berpakian Dinas di Pemko Medan

3. Terbongkar! Ada Oknum PNS Kementerian ATR/BPN Jadi Mafia Tanah