Diungkap, Penyerobotan Tanah dan Penyelewengan Anggaran TPU Covid-19 Pemko Medan

Sumut2329 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Dinas Pertamanan Kota Medan dituding melakukan penyelewengan jabatan dan uang negara dalam ganti rugi tanah TPU Covid-19 di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Proses dan prosedur pengadaan tanah oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan tidak dilakukan sesuai dan berdasarkan SOP yang ditetapkan.

Hal itu terungkap setelah Dewan Pengurus Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW BPI KPNPA RI Sumut), mengkaji, menginvestigasi dan membuat analisa hukum terkait kasus tanah milik Talenta Chadijah Br Bangun ahli waris Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat pemilik tanah seluas 4,3 hektar yang sebagian diserobot paksa menjadi lahan TPU Covid-19 Kota Medan.

Klien kami pada dasarnya, setuju dengan adanya TPU Covid 19, tetapi tidak juga klien kami jadi korban sehingga tanah klien kami hilang tanpa ada ganti rugi, ungkap Ketua DPW DPI KPNPA RI Sumut Mayot (Purn) Jhonson Situmorang SH di Medan, Selasa (30/11/2021)

Kita pasti lawan dan bongkar mafia tanah dengan segala modus-nya, apalagi mafia tanah-nya di duga kuat dari dalam Pemko Medan sendiri, tegasnya.

Justru seharusnya, imbuh Jhonson Situmorang, Pemko Medan yang tampil didepan melibas oknum-oknum nakal dan serakah berbaju dinas di pemerintahan yang jelas – jelas menyengsarakan rakyatnya, sesuai instruksi dan perintah Bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Bapak Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tegasnya.

Nah, kita minta Wali Kota Medan bapak Bobby Nasution dapat melihat dan mendengar tangisan rakyatnya yang menjadi korban mafia tanah.

Atau mungkin bapak Bobby belum tahu persoalan lahan TPU Covid 19 yang mana belum ada ganti rugi ke Pemilik tanah.

“Pak Wali, seharusnya tanggap dan mengevaluasi kinerja dan mengaudit Dinas Pertamanan yang berhubungan dengan pengadaan lahan TPU Covid 19 di Simalingkar B,” katanya.

“Karena, tindakan semena mena ala penjajah masa kolonialisme ini menandakan masih kuatnya pengaruh para mafia tanah yang berseragam dinas Pemko Medan C.q Dinas Pertamanan,” pungkasnya.

Bukti cukup kuat

Diungkap, Penyerobotan Tanah dan Penyelewengan Anggaran TPU Covid-19 Pemko Medan

Ditambahkan S Budi Satria Utama Panggabean SH, Ruben SY Utama Panggabean SH MH, Ripandu Situmorang SH serta pengurus inti akan allout memperjuangkan dan membela masyarakat yang ditindas, kami telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk membongkar permainan kotor Dinas Pertamanan Kota Medan.

Berikut sejumlah fakta permainan kotor Dinas Kebersihan dan Pertamanan:

1. Proses dan prosedur pengadaan tanah TPU Covid-19 tidak sesuai aturan dan SOP yang ditetapkan.
2. Tidak ada bukti kwitansi pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut antara Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan kepada pihak ahli waris
3. Tidak ada dokumen bukti kepemilikan yang sah (Sertifikat Hak Pakai) atas tanah tersebut oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sebagai dasar untuk dicatat di dalam Daftar Asset Kepemilikan Pemko Medan.
4. Tidak sesuai prosedur persyaratan pembuatan plang kepemilikan asset Pemko Medan yang ditetapkan.
5. Tidak dilakukan verifikasi atas pelaksanaan pengadaan tanah oleh Bagian, Seksi dan staf Pemko Medan yang terkait dengan proses dan prosedur pengadaan tanah yang dibeli/dibayar oleh Pemko Medan.
6. Ada oknum yang mengaku sebagai aparat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang telah memberikan mereka wewenang untuk membuldozer merusak tanah yang ditanam jagung dan tanaman keras lainnya.
7. Kuat dugaan ada penyelewengan anggaran pengadaan tanah TPU Covid-19

Bukan itu saja, bahwa ada penyelewengan jabatan dan penyelewengan uang negara yang tidak sedikit dalam ganti rugi tanah klien kami yang sekarang di gunakan untuk lahan TPU Covid 19.

Keji dan kejam

“Permainan kotor oknum di Dinas Pertamanan Pemko Medan sungguh keji, dan kejam. Faktanya, pengerusakan lahan klien kami yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari Dinas Pertamanan kota Medan,” ungkao S Budi Satria Utama Panggabean SH, Ruben SY Utama Panggabean SH MH, Ripandu Situmorang SH.

Sebelum dirampas, lanjut tim kuasa hukum, keluarga ahli waris diintimidasi, diancam, ditakut-takuti, bahkan pernah ditembak dengan senjata api. “Tujuannya, jelas supaya tanah di jual murah untuk meraup keuntungan bagi oknum-oknum tertentu berkolaborasi dengan para mafia tanah,” urainya.

Nah, karena keluarga ahli waris tidak bergeming dan tidak mau menjual tanah ladangnya yang nota bene tempat sumber penghidupan keluarga yang sudah puluhan tahun diusahai secara terus menerus, akhirnya terjadilah penyerobotan paksa setelah sebelumnya oknum mafia tanah menebangi pohon-pohon keras yang ada di dalam ladang ahli waris, paparnya.

“Permainan busuk ini terus berlanjut hingga intimidasi dengan berbagai cara dan modus. Sungguh licik dan tak beradab apa yang mereka lakukan kepada keluarga ahli waris,” kecam Budi Satria Utama Panggabean SH, Ruben SY Utama Panggabean SH MH, Ripandu Situmorang SH.

Setelah pendalaman secara detail kasus ini, sesuai arahan dari Ketua DPW DPI KPNPA RI Sumut Mayot (Purn) Jhonson Situmorang SH, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum yang tegas sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku untuk seluruh oknum yang bermain kotor apalagi merugikan serta menghilangkan hak klien kami selaku ahli waris dan disini juga akan ditemukan kerugian negara yang sangat besar, bebernya.

Kami dari DPW DPI KPNPA RI Sumut, selalu mendukung pemerintah Republik Indonesia sesuai arahan Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI dalam memberantas mafia tanah dan juga kami siap sebagai pelaksana untuk membongkar modusnya, karena kami sudah memiliki bukti-bukti yang cukuo kuat dan bisa dioertanggungjawabkan secara hukum, tegas Budi Satria Utama Panggabean SH, diamini Ruben SY Utama Panggabean SH MH, Ripandu Situmorang SH.

“Kami sangat yakin dengan bekerjasama ke Polri, Kejagung, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Panja Mafia Tanah DPR RI dan Instansi terkait dapat membongkar oknum-oknum PNS nakal dan serakah berkolaborasi dengan mafia tanah, apalagi tanah tersebut sebagai TPU Covid 19 sangat merugikan negara,” lontarnya.

Apresiasi Kapolda Sumut

Seperti dikerahui, Polda Sumatera Utara telah menggelar perkara di Aula Rapat Propam Polda Sumatera Utara, Jumat (19/11/2021) lalu. Dimana sebelumnya Talenta Chadijah Br Bangun melaporkan Penyidik Polrestabes Medan, Bripda Jericho Sitompul ke Polda Sumatera Utara, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/70/IX/2021/Propam tanggal 2 September 2021.

Hal itu diungkapkan Talenta Chadijah Br Bangun, ahli waris Djaman Bangun bersama tim kuasa hukum S Budi Satria Utama Panggabean SH, Ripandu Situmorang SH, dan Pengurus DPW BPI KPNPA RI Sumut di Medan, menyikapi tanah miliknya yang diserobot, dirusak, dikuasai dan digunakan secara semena-mena oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Pada gelar perkara oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut) telah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Bripda Jericho Sitompul di Polda Sumatera Utara.

Saya sendiri hadir bersama saksi, Muhammad Joni Tarigan dan Mae Andriani Br Bangun serta didampingi kuasa hukum S Budi Satria Utama Panggabean SH, Ripandu Situmorang SH dari Biro Hukum DPW BPI KPNPA RI Sumut, ucap Talenta Chadijah Br Bangun ahli waris Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat. (R1)

Baca juga:

1. Terbongkar! Ada Oknum PNS Kementerian ATR/BPN Jadi Mafia Tanah

2. Ketua DPR RI: Minta Mafia Tanah yang Rampas Penghidupan Orang Diberantas

3. Ketua Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan DPR RI dan Wagub Musa Rajekshah Sepakat Tuntaskan Sengketa Lahan di Sumut

4. Kapolda Sumut dan Walikota Medan Diminta Turun Tangan, Tanah Talenta Chadijah Br Bangun Dirampas dan Dikuasai oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan

5. Kasus Tanah TPU Covid-19 Medan: Talenta Chadijah Br Bangun Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

6. Kasus Tanah TPU Covid-19 Medan: Manipulatif, KKN Hingga Oknum Mafia Tanah Berpakian Dinas di Pemko Medan