Breaking News: Suherdi Tarigan Mundur dari Jabatan Kabid Pariwisata Karo

Karo5308 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo, Suherdi Tarigan, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang atas pernyataannya terkait mekanisme pengutipan retribusi di dua objek wisata unggulan: Air Panas Daulu dan Danau Lau Kawar.

Suherdi menyampaikan bahwa langkah ini diambil atas dasar tanggung jawab pribadi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah menyadari pernyataannya telah menimbulkan ketidaknyamanan dan persepsi keliru di tengah publik.

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Bupati Karo, rekan-rekan di dinas, serta masyarakat Kabupaten Karo. Saya akui bahwa terjadi kekeliruan dalam menyampaikan informasi dan hal tersebut telah menimbulkan polemik di lingkungan pemerintahan,” ujar Suherdi, Senin (6/10/2025) di Kabanjahe.

Ia juga menyebutkan bahwa keputusannya mengundurkan diri dipengaruhi oleh kondisi kesehatan pribadi yang mulai menurun.

Sementara itu, Kepala Dinas Disbudporapar Karo, Munarta Ginting, menghargai keputusan yang diambil Suherdi Tarigan. Ia menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.

“Kami menghormati keputusan beliau. Proses administratif akan dilanjutkan sesuai ketentuan kepegawaian. jelas Munarta.

Sempat Viral

Sebelumnya sempat viral, beredarnya berita diduga mengandung tendensius yang mengarah kepada perpecahan di instansi dinas pariwisata Kabupaten Karo dengan dalih polemik pengutipan restribusi destinasi wisata dan menyebut kewenangan Kepala Dinas Pariwisata dibatasi dengan penunjukan langsung kordinator oleh Bupati Karo seolah -olah peryataan tersebut di benarkan oleh Kabid di dinas tersebut.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting, Kamis (02/10/2025) membantah tegas semua isi berita yang disampaikan salah satu media online tersebut sembari menjelaskan sekaitan dengan pemberitaan pemungutan retribusi pada dinas Pariwisata di salah satu media online.

“Dapat saya jelaskan bahwasanya tidak benar seperti itu, karena pemungutan retribusi tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas maka Kordinator pemungutan Retribusi adalah Pejabat Ess 3 (Kepala Bidang),” ungkapnya.

Kordinator pada objek retribusi masuk camping ground Lau Kawar adalah Jaya Ginting Spd (Kabid Kepemudaan).

“Kordinator pada objek Ekowisata Kawasan air panas Semangat Gunung – Doulu adalah Suherdi Tarigan (Kabid Pariwisata),” ujarnya menjelaskan.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa setiap tempat destinasi wisata yang dilakukan pengutipan restribusi untuk PAD semua harus melalui SK yang ditanda tangani Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo hal tersebut sesuai kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan semuanya dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang ada, tegasnya. (R1)

Komentar