Medan, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang melakukan rapat koordinasi dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kantor Pusat PT. Inalum Jl. R.A. Kartini No.21, Medan, Jumat (03/02/2023).
Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Pelaksana BPBD, Juspri M.Nadeak, S.Sos, MA, Kepala Bappedalitbang Karo, Ir. Nasib Sianturi, MSi.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa bencana merupakan urusan bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjalin rapat koordinasi dengan PT. Inalum selaku Satuan Tugas (Satgas) BUMN untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Karo untuk mensinergikan langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan baik pada saat prabencana, tanggap darurat serta pasca bencana.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Cory Sebayang menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo memiliki keterbatasan dalam penanganan bencana sehingga mengusulkan kebutuhan penanggulangan bencana di Kabupaten Karo kepada pihak PT. Inalum.
Menurut Bupati, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM melalui program tanggung jawab sosialnya (CSR) supaya dapat memperhatikan dan memenuhi kebutuhan penanggulangan bencana di Kabupaten Karo, harapnya.
PT. Inalum yang diwakili oleh Daniel J.D Hutauruk selaku Kepala Departemen CSR PT. Inalum menyatakan komitmennya untuk membantu Pemerintah Kabupaten Karo dalam hal penanganan bencana.
“Inalum selalu tanggap dan respon terhadap daerah yang terdampak akibat bencana alam yang terjadi khususnya di daerah/kawasan tangkapan air Danau Toba,” sebut Daniel JD Hutauruk.
Sekilas PT Inalum
Seperti diketahui, PT Inalum, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Industri Pertambangan yang melaksanakan Fungsi Holding dan Fungsi Operating yang didirikan pada 6 Januari 1976.
Nama Perusahaan berubah dari PT Indonesia Asahan Aluminium menjadi PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada tahun 2014 atau biasa disebut BUMN pada tanggal 19 Desember 2013, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero).
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) ditunjuk menjadi BUMN Holding Industri Pertambangan pada tanggal 27 November 2017, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2017 tanggal 10 November 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) saat ini memiliki asset Konsolidasi MIND ID senilai Rp180,78 triliun (per-31 Desember 2020).
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) memiliki jaringan kantor yang berlokasi di beberapa tempat, antara lain INALUM Operating memiliki Kantor Pusat Pabrik Peleburan Aluminium di Kuala Tanjung, Kantor PLTA yang berada di Paritohan, Kantor Perwakilan di Jakarta serta Kantor Penghubung di Medan. (R1)
Baca juga:
- Pemkab Karo, Kemensos RI, Pemprovsu dan PT Inalum Serahkan Santunan Ahli Waris dan Bantuan Bagi Bencana Tanah Longsor di Kabanjahe
- INALUM Nyatakan Siap Kolaborasi Lintas Sektoral Demi Lestarikan dan Membangun Kawasan Danau Toba
- Bupati dan Forkopimda Karo Ikuti Rapat Koordinasi Penyelamatan Ekosistem Danau Toba
Komentar