Kasus 1,1 Ton Emas Vs Antam, Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Headline3991 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara di kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton.

Ia dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata hakim.

Selain itu, hakim menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram (kg) emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

“Apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim.

Vonis ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.

Budi Said dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Dtc)

Komentar