Buruh Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta selama PPKM Darurat, Ini 5 Syaratnya

Nasional708 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, pekerja atau buruh yang terdampak selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat akan mendapat subsidi upah dari pemerintah.

Ida menuturkan, subsidi upah itu nantinya akan dilegitimasi melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.

“Kebijakan ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Dia menuturkan, subsidi upah ini akan dibayarkan Rp 1 juta per buruh yang terdampak karena PPKM Darurat.

Dalam usulannya, Ida mengatakan buruh-buruh yang mendapat subsidi upah itu berada di daerah PPKM level 4.

Sama seperti sebelumnya, Menaker Ida menggunakan basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber pemberian subsidi upah ini.

“Batas waktu pengambilan data BPJS sampai 30 juni 2021. Karenanya hanya peserta terdaftar yang mendapatkannya. Jumlah penerima kurang lebih 8 juta buruh. Estimasi dana sebesar Rp 8 triliun,” ucap dia.

Berikut syarat pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi upah:

  • WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan nomor kartu BPJS sampai bulan juni 2021
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung upah kerja di bawah 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan BPJS ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Pekerja yang terdampak PPKM antara lain, industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

(suara.com)