Camat Sibolangit : Gila, Hutan Suaka Alam Laugedang Sibolangit Habis ‘Dugunduli’

Berita, Sumut1621 x Dibaca

Sibolangit, Karosatuklik.com – Sebutan gila, pantas disebutkan terhadap aksi perambahan liar yang membabi buta terhadap kawasan hutan Laugedang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Hutan lindung lunglai tak berdaya habis “dibabat” oknum para mafia perambah hutan untuk dijadikan areal pertanian. Kini hutan suaka alam yang memberi sumber kehidupan bagi manusia itu, terlihat rata dengan tanah, karena dirambah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hal itu diungkapkan Camat Sibolangit Febri E Gurusinga SSTP MSP kepada wartawan, Kamis sore (31/13/2020) melalui telepon seraya berjanji akan terus menjajakinya karena Laugedang termasuk kawasan hutan suaka alam yang merupakan penyangga dan sumber air bagi masyarakat.

Memang benar, ada dapat informasi hutan Laugedang sudah dibabat. “Benar-benar gila ini, sebab hutan suaka alam harusnya tidak bisa disentuh maupun dikuasai masyarakat,” kata Febri Gurusinga menanggapi adanya desakan Ketua DPRD Sumatera Utara, Drs Baskami Ginting terhadap Dinas Kehutanan Sumut dan Poldasu untuk memenjarakab pelaku perusak hutan Laugedang Sibolangit.

Camat Sibolangit Gila, Hutan Suaka Alam Laugedang Sibolangit Habis 'Dugunduli'

Sementara itu, Camat Kutalimbaru, M Faisal Nasution SSTP MAP, juga mengaku sebahagian kawasan hutan Laugedang juga masuk di wilayahnya (Dusun 11, Desa Sukamakmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang) dan perambahan di lokasi tersebut sudah berlangsung lama terjadi.

“Itu sudah lama memang terjadi, bukan baru-baru ini saja terjadi. Masyarakat yang berdomisili di kawasan Laugedang itu totalnya ada 70 kepala keluarga (KK),” ujarnya

Faisal mengungkapkan, dari informasi yang dia peroleh ada oknum anggota legislatif kabupaten yang ikut bercocok tanam di lokasi itu dengan cara ganti rugi buka lahan.

Transaksi Ganti Rugi Buka Lahan

Namun, katanya, untuk jual beli lahan di lokasi itu tidak ada, karena tidak ada suratnya. Yang saya dapat informasinya mereka hanya ada biaya ganti rugi buka lahan saja. “Lagian siapa yang berani mengeluarkan suratnya karena itu kawasan Hutan Tahura,” ungkapnya.

Ia mengaku kecewa kenapa dari dulu bisa terjadi pembiaran seperti ini. “Kalau dari dulu dilarang masyarakat masuk ke dalam oleh pihak Tahura, tidak sampai seperti sekarang ini jumlah kepala keluarga yang tinggal di lokasi hutan itu,” kesalnya.

Terpisah, Ramlan Barus saat dikonfirmasi mengaku tidak menjabat lagi sebagai Kepala UPT Tahura sejak dua bulan lalu.

Namun ia membenarkan Laugedang masuk kawasan Tahura. “Kawasan suaka alam pun bisa ada pemukiman, karena sebelum merdeka masyarakat sudah ada bertani di lokasi,” tuturnya.

Ia mengatakan, mereka bisa menguasai lahan karena ada kelompok tani, sudah ada 3 kelompok tani di sana, ungkap Ramlan Barus sembari kembali menegaskan dirinya sudah pindah tugas.

Dengan pernyataan Ramlan Barus ini bisa disimpulkan, jika ada kelompok tani masyarakat ternyata bisa menguasai hutan suaka alam. Ini perlu jadi bahan perhatian pemerintah, baik kabupaten, pemprovsu maupun pusat termasuk DPR RI.

Iriani Br Tarigan dan camat sibolangit

Pasalnya, semua pihak akan ramai-ramai menguasai hutan suaka alam dengan modus kelompok tani.

Sebelumnya juga Ketua DPRD Sumatera Utara, Drs Baskami Ginting mengecam keras aksi penggundulan hutan suaka alam kawasan Tahura Bukit Barisan.

Dia minta Kapoldasu memenjarakan siapapun terlibat dalam aksi perambahan hutan lindung di kawasan Laugedang.

Dinas Kehutanan Sumut dan Poldasu untuk memenjarakan pelaku perusak hutan Laugedang Sibolangit, tegasnya (R1)