SiLPA Capai Rp54 Miliar Lebih, Fraksi PDI Perjuangan Tolak LPJ Bupati Karo TA 2025

Karo8211 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karo yang semestinya menjadi forum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 justru berubah menjadi panggung kritik tajam terhadap tata kelola keuangan daerah. Sejumlah fraksi melontarkan catatan serius atas pelaksanaan anggaran.

Namun dari tujuh fraksi di DPRD Karo, hanya Fraksi PDI Perjuangan tampil sebagai satu-satunya fraksi yang paling keras menyuarakan penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Hal itu terungkap saat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karo, Suriyadi Purba, membacakan pendapat akhir fraksinya yang menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Karo atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih didominasi jawaban normatif dan belum menjawab secara substansial berbagai persoalan strategis yang menjadi perhatian DPRD.

Dalam rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, yang dihadiri langsung oleh Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes dan Wakil Bupati, Komando Tarigan, SP, fraksi PDI Perjuangan mengambil sikap politik yang jelas dan tegas dengan menolak LPJ Bupati Karo atas pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 saat rapat paripurna DPRD, Jumat (31/7/2026) malam.

Suriyadi Purba, menegaskan fraksinya menolak nota jawaban Bupati Karo berdasarkan hasil kajian terhadap buku laporan keuangan dan pelaksanaan progam yang tidak pro rakyat karena tidak sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) sehinga tidak sesuai dengan visi dan misi Bupati Karo yang notabene janji kampanye, ungkapnya.

Wujud Fungsi Pengawasan dan Kontrol Konstusional

Adapun tahapan rapat-rapat sebelumya, fraksi PDI Perjuangan di tim Banggar telah menyampaikan koreksi dan rekomendasi perbaikan pada masa sidang sebelumnya, namun tidak direalisasikan pihak ekskutif, demikian pandangan penolakan fraksi PDI Perjuangan sebagai wujud fungsi pengawasan dan kontrol konstusional lembaga legislatif terhadap jalanya roda pemerintahan di Kabupaten Karo yang kita cintai ini, jelasnya.

Lebih lanjut diuraikan, alasan penolakan LPJ Bupati Karo TA 2025 itu, yakni uang rakyat yang tidak tepat sasaran, SiLPA TA 2025 cukup tinggi yakni sebesar Rp54,3 miliar.

Artinya, lanjut Suriyadi Purba, uang sebesar itu tidak terserap untuk pembangunan di Kabupaten Karo, tentunya sangat merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Banyak program dari janji-janji kampanye tidak dilaksanakan, tegasnya.

Infrastruktur Berbasis Pertanian Belum Mendapat Perhatian Maksimal

“Infrastruktur di sejumlah kecamatan dan pedesaan sangat buruk dan tertinggal. Sementara kita tahu infrastruktir jalan berbasis pertanian adalah urat nadi perekonomian masyarakat Karo, terlebih saat ini ekonomi masyarakat sedang lesu,” ujar Suriyadi Purba.

Selanjutnya, sektor pendidikan dan kesehatan belum menyentuh masyarakat lapisan bawah. Artinya, imbuh Suriyadi Purba, LPJ ini tidak mencerminkan kepada keberpihakan kepentingan rakyat Tanah Karo.

“Banyak kita lihat suara rakyat di sejumlah media sosial yang mengeluh akan buruknya infrastruktur jalan. Banyak keluh kesah masyarakat di sejumlah sektor yang belum dijawab pemerintah dengan langkah-langkah nyata, konkret dan terukur,” ujarnya.

Setelah dilaksanakan musyawarah mufakat dengan pimpinan dan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Karo, maka terjadi kesepakatan bahwasanya dari tujuh fraksi, enam fraksi dapat menerima atau menyetujui LPJ Bupati Karo TA 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Namun demikian, patut diapresiasi dari keenam fraksi yang menyetujui LPJ tersebut, juga memberikan sejumlah catatan keras untuk menjadi bahan evaluasi kinerja Pemkab Karo kedepan.

Tuntaskan Pembangunan RSUD Milik Pemkab Karo

Masih pada kesempatan itu, Suriyadi Purba kembali menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Karo mendesak pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Karo menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan status Rumah Sakit Umum milik GBKP.

“Dengan tersedianya RSU milik Pemkab Karo yang lebih representatif dan modern, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda menuntaskan kepemilikan dan pengelolaan RSU milik GBKP,” tegasnya.

Jawaban Pemerintah Normatif

Terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Karo, Peri Edisonta Milala yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDI Perjuangan Kabupaten Karo menyebutkan bahwa dalam kesimpulannya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah poin penting.

Diantaranya, pertama, mayoritas jawaban pemerintah masih bersifat normatif dengan penggunaan frasa seperti akan terus memperkuat, berkomitmen, dan akan meningkatkan tanpa indikator keberhasilan, target waktu, maupun ukuran capaian yang bisa dievaluasi DPRD.

Kedua, masukan dari fraksi-fraksi DPRD, khususnya Fraksi PDI Perjuangan lebih banyak dijawab melalui penjelasan administratif dibanding evaluasi kebijakan. Tingginya SiLPA hanya dijelaskan dari sisi teknis tanpa menguraikan kualitas perencanaan maupun kepemimpinan organisasi perangkat daerah.

Ketiga, pemerintah dinilai belum menyampaikan langkah kebijakan yang konkret terkait tingginya SiLPA, penyelesaian infrastruktur jalan yang buruk yang sudah lama dikeluhkan rakyat Tanah Karo.

Pengelolaan APBD Tidak Cukup Diukur dari Aspek Administrasi

“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar penyampaian angka-angka, tetapi merupakan instrumen yang menentukan arah kebijakan anggaran pada tahun-tahun mendatang,” tegas Peri Edisonta Milala.

“Keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup diukur dari aspek administrasi saja, tetapi yang lebih penting anggaran daerah harus mampu memberikan manfaat nyata dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat yang berkeadilan,” ujarnya.

“Penolakan LPJ Bupati Karo atas Pelaksanaan APBD Karo Tahun Anggaran 2025, merupakan wujud dari suara wong cilik yang resah terhadap sejumlah persoalan pembangunan yang tidak kunjung tuntas ditangani oleh pemerintah,” sebutnya.

“Dari sejumlah hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menyatakan menolak LPJ Bupati Karo atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan harapan seluruh catatan DPRD menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya lebih efektif, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Karo,” simpulnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M, Wakil Ketua I DPRD Karo, Imanuel Sembiring, Wakil Ketua II, Korindo Sembiring Milala, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karo, Eva Angela, S.SS, MM, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta anggota DPRD Karo. (R1)

Baca Juga:

  1. DPRD dan Pemkab Karo Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
  2. Pemkab Karo Raih Opini WTP ke-7 Kali, Bupati Antonius Ginting Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
  3. Bupati Antonius Ginting Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Ranperda APBD 2024, DPRD Karo Sorot SiLPA dan Rendahnya Serapan Anggaran
Bagikan Ke :

Komentar