Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memperpanjang masa pendaftaran bagi bakal pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024, jika hingga tenggat waktu pendaftaran hanya ada satu paslon yang mendaftar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema paslon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
“Iya, mekanisme kalau hanya ada satu pasangan calon sampai di akhir masa pendaftaran ini mendaftar. Jadi kan kita masa pendaftarannya itu 27-29 Agustus. Maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” kata Astri dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/8/2024).
Sementara terkait mekanismenya, Astri menyebut bahwa hal itu tengah dalam pembahasan bersama KPU RI. Sehingga, Astri saat ini belum dapat merinci teknis pelaksanaannya.
“Kita saat ini sedang berlangsung rakor pencalonan sebenarnya di KPU RI. Jadi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadiv teknisnya karena beliau yang sedang mengikuti rakor pencalonan ini,” ucap Astri.
Lebih lanjut, Astri juga belum dapat memastikan apakah Pilkada Jakarta 2024 akan terjadi skema calon tunggal. Mengenai hal itu, KPU DKI Jakarta akan melihat perkembangannya usai proses pendaftaran bakal Paslon.
“Belom bisa dipastikan. Karena nanti pendaftarannya baru tanggal 27 Agustus,” ujar dia.
KPU DKI Bantah Dugaan Pelanggaran Administrasi Coklit di Pilkada Jakarta 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membantah temuan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta soal dugaan pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, menjelaskan alasan terkait adanya rumah warga yang tidak ditempelkan stiker usai dilakukan Coklit.
Menurut Fahmi, ada warga yang tidak berkenan rumahnya ditempeli stiker. Sehingga, pihaknya tak bisa memaksa agar stiker tanda bukti Coklit tetap ditempel di rumah warga.
“Tentu kami tidak bisa memaksa untuk bisa menempel stiker di rumah/properti yang dimiliki warga. Sehingga stiker tersebut kami berikan beserta form A, tanda bukti coklit kepada pemilih,” kata Fahmi kepada Liputan6.com, Jumat (26/7/2024).
Lalu, Fahmi juga menerangkan terkait temuan KIPP mengenai warga yang telah meninggal dunia, namun tidak dicoret dari daftar pemilih tetap Pilkada Jakarta 2024. Fahmi bilang, pihaknya memerlukan data pendukung yang menyatakan kematian.
Hal ini, kata Fahmi sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan keputusan KPU Nomor 799 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.
“Terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, harus disertai dokumen pendukung seperti akta kematian atau surat keterangan kematian,” ucap Fahmi.
Meski begitu, Fahmi mengucapkan terima kasih kepada KIPP yang sudah melakukan pemantauan terhadap proses tahapan Coklit data pemilih Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan KPU DKI.
“Itu (temuan KIPP) menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat berjalan terhadap tahapan persiapan Pilkada mendatang,” ujar dia.
KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Ketua KIPP Jakarta Faiz Yazid menyebut, dugaan pelanggaran ditemukan relawan KIPP yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
“Ditemukan beberapa daerah perumahan (komplek) seperti Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara), Menteng (Jakarta Pusat) yang tidak mau ditempelkan stiker coklit dengan alasan merusak estetika rumahnya,” kata Faiz dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/7/2024).
Selain itu, KIPP juga menemukan adanya penulisan pada stiker coklit yang tidak menyertakan tanggal pencoklitan. Kasus ini salah satunya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ditemukan juga stiker tanpa catatan data pemilih dan tanggal pencoklitan di Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, juga ditemukan data orang yang sudah meninggal, tetapi tidak dicoret di TPS 46 Kelurahan Semper Barat, TPS 19 Kelurahan Kelapa Gading Barat dengan alasan tidak ada surat kematiannya.
“Tidak dicoretnya data orang meninggal, kami duga juga dilakukan di seluruh wilayah. Padahal menurut KIPP Jakarta harusnya dicoret karena orang terebut sudah meninggal dunia,” ungkap Faiz.
“Ditemukan beberapa daerah perumahan (komplek) seperti Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara), Menteng (Jakarta Pusat) yang tidak mau ditempelkan stiker coklit dengan alasan merusak estetika rumahnya,” kata Faiz dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/7/2024).
Selain itu, KIPP juga menemukan adanya penulisan pada stiker coklit yang tidak menyertakan tanggal pencoklitan. Kasus ini salah satunya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ditemukan juga stiker tanpa catatan data pemilih dan tanggal pencoklitan di Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, juga ditemukan data orang yang sudah meninggal, tetapi tidak dicoret di TPS 46 Kelurahan Semper Barat, TPS 19 Kelurahan Kelapa Gading Barat dengan alasan tidak ada surat kematiannya.
“Tidak dicoretnya data orang meninggal, kami duga juga dilakukan di seluruh wilayah. Padahal menurut KIPP Jakarta harusnya dicoret karena orang terebut sudah meninggal dunia,” ungkap Faiz. (Liputan6.com)
Komentar