Simpang Empat, Karosatuklik.com – Status Gunung Api Sinabung sampai saat ini sejak meletus pada tahun 2010 silam, masih berstatus waspada dan termasuk dalam kawasan zona merah (bahaya).
Hal tersebut berdasarkan keterangan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) per Januari 2024.
Untuk mencegah masukknya masyarakat ke kawasan Gunung Sinabung, Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy Syahputra Ginting, SH, bersama sejumlah personel memasang plank imbauan larangan mendaki Gunung Api Sinabung di kawasan Dusun Lau Kawar, Desa Kuta Gugung, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Jumat (1/3/2024).
Dikatakan Kapolsek, tujuan dibuatnya larangan atau imbauan ini, untuk mengantisipasi jangan sampai ada korban. “Kita tidak tau kapan pastinya gunung ini meletus mengingat dari keterangan PVMBG masih dalam status waspasda, jadi lebih baik kita mencegah, karena akan berkibat sangat fatal apabila meletus dan kita berada di zona merah,” kata Dedy.
Selain memberikan imbauan tentang bahaya gunung Sinabung, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengunjung apabila ada yang mendapat gangguan atau merasa tidak nyaman saat berwisata. Sembari memberi nomor kontak polisi, ia meminta agar wisatawan segera melapor jika ada yang mengalami gangguan saat berkunjung.
Dalam kesempatan ini, Dedy terlihat menyambangi para wisatawan yang tengah menikmati suasana alam di kawasan Danau Lau Kawar guna memastikan keamanan dan kenyamanan para wisatawan yang tengah berkunjung.
Ia turut memberikan imbauan kepada sejumlah kelompok wisatawan maupun perorangan untuk tidak nekat mencoba melakukan pendakian ke gunung Sinabung yang masih aktif itu sampai hari ini. (R1)
Komentar