Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pembangunan rumah tinggal relokasi mandiri bencana Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara tahun 2017 senilai Rp3.415.686.031,05.
“Tersangka itu berinisial PS, SI dan SO yang berperan sebagai pelaksanaan pekerjaan pembangunan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo IL Nardo Sitepu di Kejari Karo, Selasa (19/2/2024).
Nardo melanjutkan ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejari Karo telah memenuhi dua alat bukti pada Senin.
“Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) dengan nilai kerugian keuangan negara senilai Rp3.415.686.031,05,” tuturnya.
Nardo mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Ketiga tersangka tersebut penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari dana hibah yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Karo dari pemerintah pusat untuk untuk pembangunan hunian bagi masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Kemudian turunnya dana lebih kurang Rp 59.400.000 untuk setiap satu kepala keluarga. Selanjutnya, salah satu tersangka ditunjuk untuk membangun perumahan bagi pengungsi Sinabung. Tapi kenyataannya rumah yang dibangun sebanyak 171 unit itu, tidak bisa dihuni karena tidak diselesaikan pembangunannya. (Ant)
Komentar