Curi Sepeda Motor di Berastagi, DSL Tertangkap di Aceh Tenggara

Karo2646 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Polsekta Berastagi Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penggelepan sepeda motor yang terjadi Minggu (26/11/2023) sekira Pukul 14.00 WIB, di Korpri Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di Kedai Kopi Karya Bangun yang dialami korban sekaligus pelapor Kartana Brata Tarigan (44), warga Kuta Gadung Desa Raya Kecamatan Berastagi.

Kapolsekta Berastagi, Kompol Viktor Simanjuntak, Minggu siang (10/12/2023) di Polsekta Berastagi membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Kompol Viktor Simanjuntak, kasus tersebut berawal saat pihaknya menerima Laporan Polisi dari korban, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

“Dari keterangan korban, pelaku berinisial DSL (22) pekerja doorsmeer, warga Desa Gurusinga, yang mana sebelum kejadian sepeda motor korban dititipkan kepada DSL untul dicuci, di Simpang Kopri Kedai Kopi Karya Bangun,” jelas Kapolseta menirukan keterangan dari korban.

Dilanjutkan Kapolsekta, yang menitipkan sepeda motor korban adalah adik korban Salomo Tarigan (36), yang mana saat setelah menyerahkan sepeda motor, adik korban bermain futsal dan kembali lagi Pukul 18.00 WIB dan tidak lagi menemukan sepeda motor miliknya serta juga keberadaan DSL tidak ada di lokasi Doorsmeer. “Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsekta Berastagi,” katanya.

Sekitar tiga minggu dalam pencarian, akhirnya Unit Reskrim Polsekta Berastagi pada Sabtu (09/12/2023) mendapat informasi, keberadaan DSL diketahui berada di Desa Lawe Deski Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara.

“Langsung pada hari itu juga kita kejar ke Aceh, tepatnya di Desa Lawe Diski dan berhasil kita amankan DSL berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban, yang saat itu sedang melintas di tepi jalan di Desa Lawe Diski,” ungkap Kompol Viktor Simanjuntak

Saat penangkapan tersebut, DSL mengaku dan berterus terang, terkait perbuatannya melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban dan selanjutnya Unit Reskrim Polsekta Berastagi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsekta Berastagi.

“Saat ini, DSL sudah kita tahan dalam kasus penggelapan sesuai pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Kompol Viktor Simanjuntak memungkasinya. (R1)

Baca Juga:

  1. Polsekta Berastagi Tangkap Pelaku Perjudian Togel Malam di Desa Gurusinga
  2. Kapolsekta Berastagi Resmi Dijabat AKP Viktor Simanjuntak dan Kapolsek Barusjahe Iptu Eben Heser Tarigan
  3. Polsekta Berastagi Mediasi Perkara Penganiayaan dengan “Pur-pur Sage”
  4. Operasi Patuh 2022, Polsekta Berastagi Ajak Anak Sekolah Menjadi Duta Keselamatan Berlalu Lintas
  5. Sungguh Miris! 3 Tahun Kasus Laga Kambing Antara Kijang Krista Kontra Mobil Dinas Kesehatan Pemkab Karo “Mengendap” di Polsekta Berastagi