Dana Narkoba Dipakai Kampanye, Bawaslu Akan Cek Profil Caleg

Nasional620 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap proses penjaringan bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Pencegahan ini terkait dugaan adanya aliran uang narkoba untuk pendapanaan Pemilu.

Hal itu Bawaslu sampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Narkoba bertema: Profesionalisme Penegakan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba dalam Mendukung Produktivitas Masyarakat dan Agenda Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

“Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba,” kata Bagja dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (26/3/2023).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan syarat melampiran SKCK tersebut dilakukan saat proses pendaftaran di masa akhir.

“SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah,” ujarnya.

Selain itu, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu juga melakukan pengawasan dengan memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Hanya saja, bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahgunakan narkotika, maka caleg tersebut tidak bisa langsung dicoret.

“Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu,” tutup Bagja. (Inilah.com)

Komentar