Diduga Hendak Transaksi, Dua Orang Pelaku Edar Gelap Sabu Ditangkap Polisi Tengah Malam, TKP: Desa Kandibata

Karo2212 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus narkotika pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan di pinggir badan jalan.diduga hendak transaksi.

Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, personel Satreskoba Polres Tanah Karo berhasil mendapatkan beberapa barang bukti dari kedua pelaku.

Tersangka yang ditangkap, dua orang laki-laki dewasa inisial AT (40), warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat dan PP (32), warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik bening kosong, 1 unit mobil Datsun dengan nomor polisi BK 1416 SR warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 600.000 dan 1 unit HP Android merk Vivo warna hitam.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H, Senin (05/08/2024) di Mapolres Tanah Karo, membenarkan penangkapan tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Ia menyebutkan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh personel Opsnal Satresnarkoba.

Dikatakan AKP Harjuna Bangun, begitu pihaknya menerima informasi dari masyarakat, langsung kami gerak cepat dan melakukan upaya penyelidikan sampai penangkapan, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil tersangka, benar kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam mobil,” terang AKP Harjuna.

Komitmen Berantas Pelaku Narkoba

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

“Keduanya kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” kata Kasat.

Terkait pengungkapan ini, AKP Harjuna menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi yang dapat membantu dalam penegakan hukum.

Seperti diketahui, sebelumnya juga pada Kamis (01/08/2024) sekira Pukul 14.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang tersangka narkotika di Jl. Kabanjahe-Tigapanah, tepatnya di sebuah rumah. (R1)

Baca Juga:

  1. Buruh Harian Nekat Jualan Sabu di Tigapanah, Kini Meringkuk di Sel Polres Tanah Karo
  2. Bawa Sabu, Polisi Berhasil Cegat Mobil Avanza di Berastagi
  3. Dalam Sepekan, Satres Narkoba Polres Karo Gagalkan Peredaran 127.96 Gram Sabu, 410 Gram Ganja dan Ringkus 5 Pelaku

Komentar