Dalam Sepekan, Satres Narkoba Polres Karo Gagalkan Peredaran 127.96 Gram Sabu, 410 Gram Ganja dan Ringkus 5 Pelaku

Karo1191 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Tindak lanjut dukungan dan masukan elemen nasyarakat, Satresnarkoba Polres Tanah Karo amankan 127,96 Gram sabu dan 410 Gram ganja selama sepekan terakhir.

Polres Tanah Karo dibawah pimpinan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH beserta jajaran khususnya Satresnarkoba, terus menggempur penyakit masyarakat khususnya penyalahgunaan narkoba.

Seperti selama sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil melakukan pengungkapan empat kasus peredaran narkoba.

Dari empat kasus ini, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap lima orang pelaku.

Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan, didampingi Kasat Narkoba Polres, AKP Hendry Tobing, Sabtu (18/6/2022) di Mapolres Tanah Karo, mengaku keberhasilan pengungkapan ini merupakan respon cepat dari Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba adanya masukan elemen masyarakat tentang banyaknya dampak yang terjadi akibat peredaran narkotika.

Melihat keresahan yang ditimbulkan dan sudah berdampak langsung ke masyarakat, Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan tindak lanjut dan jawaban secara langsung.

Laporan Masyarakat Direspon Cepat 

“Mengingat adanya masukan dari elemen masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, langsung dijawab dan ditindaklanjuti secara cepat oleh Satresnarkoba dengan langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.

Dari kelima pelaku ini, diamankan di empat lokasi berbeda. Seperti FT (34), warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tigapanah. Pelaku ini diamankan di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah.

Selanjutnya, pelaku berinisial JK (36) warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, dan RCH (36) warga Desa Tigaberingin, Kecamatan Tigabinanga. Keduanya diamankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga.

Kemudian, pria berinisial S (26) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek. Pelaku ini, diamankan di Desa Dokan, Kecamatan Merek, tepatnya di rumah pelaku.

Terakhir, pria berinisial W (49) warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi. Pelaku diamankan di kawasan Desa Dokan, Kecamatan Merek.

Dijelaskan Aron, penangkapan ini merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir. Dari kelima pelaku, disita barang bukti ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja.

“Dari satu pekan terakhir, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil menangkap lima orang pelaku dari tempat berbeda. Barang bukti bukti yang kita amankan, sebanyak 127,96 gram sabu dan 410 gram ganja,” jelas Wakapolres.

Ia menjelaskan, dengan adanya laporan dan masukan dari masyarakat tentunya sangat disambut baik oleh Polres Tanah Karo.

Dirinya mengaku, sekecil apapun laporan dari masyarakat, akan sangat berguna agar Polres Tanah Karo bisa langsung dengan cepat melakukan penindakan.

“Segala informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan, untuk itu kita juga meminta bantuan kepada masyarakat agar kita bisa sama-sama berperang melawan peredaran narkoba,” katanya.

Ketika ditanya perihal apakah para pelaku ini merupakan sindikat, Aron menjelaskan jika pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo masih terus melakukan pendalaman.

Namun, dari hasil barang bukti yang didapat ini diketahui jika para pelaku ini merupakan pelaku yang masuk dalam kategori pengedar, sebutnya.

Lebih lanjut, orang nomor dua di Mapolres Tanah Karo ini menambahkan, nantinya para pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (R1)