Bawa Sabu, Polisi Berhasil Cegat Mobil Avanza di Berastagi

Karo2974 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah mobil yang berada di tepi Jalan Letjen Jamin Ginting, Berastagi Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (14/05/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, petugas dari Satresnarkoba berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MJS (39), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,11 gram, dua lembar tisu warna putih, satu buah plastik bening, dan satu unit mobil Avanza warna silver metalik.

Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Henry DB Tobing, SH membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (21/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Lebih lanjut Kasat Narkoba, AKP Henry DB menjelaskan penangkapan ini, bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

“Informasi ini langsung kami tindak lanjuti, hingga pada Selasa (14/05) kemarin, kami berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam mobil Avanza yang dibawa oleh tersangka,” kata Kasat Narkoba,” imbuh AKP Henry DB Tobing.

Saat melakukan penggeledahan, sambung Kasat Narkoba, personel menemukan barang bukti narkotika di bawah kursi pengemudi mobil Avanza yang dibawa oleh tersangka.

AKP Henry DB Tobing, melanjutkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara masyarakat dan polisi.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Tanpa kerjasama ini, pengungkapan kasus ini tidak akan berhasil. Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ujarnya.

Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP (Ruang Tahanan Polisi) Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Pentingnya Peran Aktif Masyarakat

Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, AKP Henry mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian guna memerangi narkoba.

“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal, kami jamin kerahasiaanya. Kerjasama antara polisi dan masyarakat itu sangat penting dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” imbuh AKP Henry DB Tobing. (R1)

Komentar