Diusulkan Pemekaran Desa dan Kelurahan di Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi

Berita2209 x Dibaca

Kabanjahe, karosatuklik.com Untuk mempercepat pelayanan publik dan memperpendek birokrasi pemerintahan, diusulkan pemekaran desa dan kelurahan di Kecamatan Berastagi dan Kabanjahe.

Didalam undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 didalamnya telah diatur bagaimana komposisi penduduk dan pembagian wilayah yang ideal untuk desa dan kelurahan.

Hal itu diungkapkan mantan anggota DPRD Karo Thomas Joverson Ginting, saat bincang-bincang dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, yang saat itu didampingi Kepala Bappeda Nasib Sianturi dan Kabag Umum dan Perlengkapan Hotman Brahmana, Kamis (1/10/2020) pukul 17.30 WIB di Kafe Eikel Simpang Korpri Berastagi.

Menurut politisi partai besutan Prabowo itu, pihaknya mengajak Kabag Pemdes/Kelurahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Drs Djoko Sujarwanto agar bersama-sama memperjuangkan pemekaran desa dan kelurahan di Kecamatan Berastagi dan Kabanjahe.

“Desa yang patut dimekarkan ke tingkat kelurahan seusai kriteria, yakni Desa Raya dan Desa Rumah Berastagi di Kecamatan Berastagi sedangkan di Kecamatan Kabanjahe, yakni  Desa Ketaren dan Desa Samura,” kata Thomas Joverson Ginting.

Demikian juga kelurahan yang sudah sangat layak dimekarkan yakni Kelurahan Gung Negeri, Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Lau Cimba di kota Kabanjahe. “Bayangkan, Kelurahan Gung Negeri, wilayahnya sudah terlampau luas, yakni mulai seputaran Muga Jaya Laudah hingga sebagain di Stadion Samura membentang ke sekitar SMPN I Kabanjahe,” sebutnya.

Hal yang sama di Kelurahan Lau Cimba, mulai dari seputaran Jalan Rakoetta Brahmana hingga seputaran Tugu Bambu Runcing. Selanjutnya, Kelurahan Kampung Dalam mulai dari seputaran Lapas Kelas II B hingga Kantor Bupati Pemkab Karo.

“Uniknya lagi Desa Ketaren, sebagian wilayahnya sudah berada di kota dan sebagian lagi masih di desa. Seputaran Jalan UKA saja sudah sangat luas, dan itu merupakan masih wilayah desa Ketaren,” tuturnya lagi.

Demikian juga Desa Raya dan Desa Rumah Berastagi di Kecamatan Berastagi, wilayah desanya sudah layak ditingkatkan menjadi kelurahan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, harap Thomas.

“Pemdes/Kelurahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karo supaya turun ke lapangan untuk memetakan desa dan kelurahan mana yang layak menjadi desa/kelurahan persiapan untuk dimekarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta dia.

Jika hal ini terwujud, lanjut Thomas Joverson Ginting, pemerintah sebagai pelayanan masyarakat (public service) sudah selayaknya memberikan pelayanan berkualitas sekaligus percepatan pemerataan pembangunan di segala sektor kepada masyarakat.

Layak dan Patut

Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana, menyikapi usulan itu, mengaku sangat positif demi percepatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. “Seperti Desa Batukarang di Kecamatan Payung yang telah berhasil dimekarkan menjadi dua desa di tahun 2019,” imbuhnya.

“Usulan itu, layak dan patut serta sebangun dengan program pemerintah dalam rangka merespon dan mengakomodasi perkembangan serta kompleksitas kepentingan pelayanan masyarakat khususnya pada tingkat desa/kelurahan, termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo,” katanya.

Hendkanya hal ini, lanjut Bupati, tidak sekedar berhenti di tataran diskusi, tapi langsung eksekusi oleh dinas terkait, seperti Pemdes/Kelurahan dan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karo. “Tentunya harus berawal dari adanya usulan dari bawah ke Kabag Pmedes/Kelurahan yang membidangi itu,” ujarnya. (R1)