Frasa “Kerugian Negara” dalam UU Administrasi Pemerintahan Harus Dimaknai Sebagai “Kerugian Keuangan Negara”

Catatan Redaksi2412 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Adanya perbedaan penggunaan frasa “kerugian negara” dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab secara substansial terdapat perbedaan makna antara frasa “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara”.

Terlebih, dalam beberapa norma pada pasal UU a quo, jika kerugian dimaksud cakupannya tidak hanya keuangan negara, maka disebutkan dengan jelas, seperti kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup. Artinya, cakupan kerugian negara lebih luas dari kerugian keuangan negara.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih atas permohonan delapan Pemohon yang menguji secara materiil ketentuan Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan).

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 ini digelar Mahkamah pada Rabu (29/4/2026) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Dalam Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon VIII untuk sebagian.

Kemudian, Mahkamah menyatakan frasa “kerugian negara” dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerugian keuangan negara”.

“Sehingga, norma Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) selengkapnya berbunyi: (5) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.

(6) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Adapun para Pemohon, yakni Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari (Pemohon I), I Putu Edi Rusmana (Pemohon II), Putu Wahyu Widiartana (Pemohon III), Putra Lorenzo (Pemohon IV), Kadek Jessica Aswanda Putri (Pemohon V), Ayu Bang Bahari Ken Widyawati (Pemohon VI), Gusti Ayu Agung Anindya P. (Pemohon VII), dan I Nyoman Widhi Adnyana (Pemohon VIII).

Terhadap penggunaan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan ini, Mahkamah berpendapat bahwa norma Pasal 20 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan secara substansi sepenuhnya merujuk pada norma Pasal 20 ayat (4) dan ayat (2) huruf c.

Sejatinya norma utuh Pasal 20 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa, “Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang”.

Sementara itu, norma utuh Pasal 20 ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa, “Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan I kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang”.

Sehingga secara gramatikal, baik norma Pasal 20 ayat (2) huruf c maupun norma Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan yang dijadikan rujukan norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak menggunakan frasa “kerugian negara”, melainkan “kerugian keuangan negara”.

Dengan adanya rujukan yang tidak sesuai dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan menyebabkan norma a quo tidak selaras atau harmonis, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan terdapat contradictio in terminis pada frasa ‘kerugian negara’ dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 adalah dalil yang berdasar,” ujarnya.

Dengan demikian, frasa ‘kerugian negara’ dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 harus dipahami dan dimaknai menjadi ‘kerugian keuangan negara’.

“Dengan pemaknaan demikian, maka akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antara norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 dengan norma-norma lain yang dijadikan rujukan dalam norma Pasal 20 UU 30/2014,” sebut Enny.

Kabul Sebagian

Hakim Konstitusi Enny melanjutkan bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukumnya, dalil Pemohon yang mempersoalkan frasa “kerugian negara” dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 dalam kaitan dengan keberlakuan norma Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU 30/2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar.

“Berkenaan dengan frasa ‘kerugian negara’ dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon, maka dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tegas Enny.

Menciptakan Birokrasi Semakin Baik

Sementara itu, dalam pertimbangan hukum lainnya Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebutkan bahwa apabila terdapat tindakan atau perbuatan melanggar larangan yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara, aset negara dan/atau lingkungan hidup yang telah diselesaikan penggunaan kewenangannya dalam sengketa kewenangan, maka upaya terakhir (ultimum remidium) untuk menyelesaikan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah melalui proses hukum pidana atau pidana korupsi.

Hal demikian, sambung Arsul, sesungguhnya menjadi esensi utama adanya norma Pasal 16 ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan. Bahkan ketentuan tersebut sekaligus memperkuat maksud dibentuknya UU Administrasi Pemerintahan sebagai dasar hukum penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga tercipta birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.

“Dengan demikian, tidak terdapat persoalan inkonsistensi dalam norma Pasal 16 ayat (6) UU 30/2014 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” jelas Arsul.

Tidak Beralasan Hukum

Terkait dengan kata “keuangan” dalam norma Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (4) dalam UU Administrasi Pemerintahan, Hakim Konstitusi Enny menjabarkan bahwa norma tersebut tidak menimbulkan persoalan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak untuk mengembangkan dan memajukan diri, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 281 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, sehingga tidak sesuai dengan perkara yang didalilkan Pemohon.

“Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan kata “keuangan” dalam norma Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (4) dalam UU 30/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum,” terang Enny.

Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan ketidakseragaman istilah dalam satu rangkaian norma, karena pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Administrasi Pemerintahan digunakan frasa “kerugian negara”. Sebagai batu uji, para Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Disebutkan bahwa ada ketidaksinkronan dan inkonsistensi konseptual dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan yang menggunakan frasa “kerugian keuangan negara”, sementara ayat (5) dan ayat (6) pada pasal yang sama menggunakan frasa “kerugian negara”.

Menurut para Pemohon, perbedaan istilah tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum. Para Pemohon menjelaskan, secara normatif istilah “kerugian negara” berada dalam rezim hukum administrasi yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan perbaikan tata kelola, bukan pemidanaan.

Hal tersebut, menurut mereka, ditegaskan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mendefinisikan kerugian negara/daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

Sementara itu, adanya perbedaan konseptual antara “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara”. Istilah “kerugian negara” dikonfirmasi dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menempatkannya dalam rezim administrasi dengan orientasi pemulihan.

Adapun frasa “kerugian keuangan negara”, menurutnya, lazim digunakan dalam rezim hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, yang berorientasi pada penghukuman serta mensyaratkan adanya unsur kesalahan tertentu. (R1/Humas MKRI)

Bagikan Ke :

Komentar