Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II Tahun 2023, Pemkab Karo Optimis Turunkan Stunting Sesuai Target Nasional

Karo1494 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting buka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II Kabupaten Karo 2023 bertempat di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Rabu (06/12/2023).

Wakil Bupati Theopilus Ginting turut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karo, dr Arjuna Wijaya, Sp.P.

Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021 – 2024.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Theopilus Ginting mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam penurunan angka stunting di Kabupaten Karo.

“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam penurunan Angka Stunting di Kabupaten Karo. Saya yakin bila semua intervensi dilakukan secara optimal, target stunting di Kabupaten Karo Tahun 2024 bisa dibawah 14% sesuai target nasional, dan kita optimis target tersebut akan tercapai,” ungkapnya.

“Perjuangan mencegah dan menurunkan stunting ini tidak sulit selama terjalinnya koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik antar semua pihak di Kabupaten Karo yang kita cintai ini. Tantangan tentu selalu ada, namun jadikan tantangan tersebut sebagai semangat dan dorongan kita semua dalam menjalankan komitmen bersama,” ucapnya.

Target Nasional Stunting Turun Menjadi 14% pada Tahun 2024

Seperti diketahui, satu dari tiga balita Indonesia mengalami stunting. Prevalensi stunting pada Kabupaten Lutim berdasarkan SSGI (Survey Status Gizi Indonesia) tahun 2022 yaitu 22.6%, sesuai dengan target nasional harus diturunkan menjadi 14% pada tahun 2024.

“Persoalan ini bukan hanya persoalan bangsa di masa sekarang tetapi juga menyangkut persoalan bangsa yang akan datang, bagaimana kita bisa mencapai visi indonesia emas tahun 2045 jika modal dasar yaitu anak-anak bangsa mengalami stunting,” katanya.

Lebih jauh Wakil Bupati menjelaskan, audit kasus stunting bertujuan untuk mencari penyebab dan upaya pencegahan serupa dengan melalui empat tahapan antara lain; 1. Pembentukan Tim Audit, 2. Identifikasi Kasus Stunting 3. Diseminasi Kasus Stunting dan 4. Tindak Lanjut Rekomendasi.

“Audit kasus stunting ini perlu dilakukan guna mengidentifikasi dan mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus serta memberikan rekomendasi dalam penanganan kasus stunting,” terang Theopilus Ginting.

Hal senada ditambahkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karo, dr Arjuna Wijaya, Sp.P. “Percepatan penurunan stunting tingkat Kabupaten Karo bukan hanya menjadi tugas sektor kesehatan, tetapi juga menjadi tugas stakholder lainnya. Masa depan kita tergantung pada aksi dan langkah kolaboratif yang kita lakukan sekarang,” tutupnya. (R1)

Baca Juga:

  1. Cegah Stunting, Pemkab Karo akan Salurkan Bantuan Makanan pada Balita dan Ibu Hamil dari Pemprovsu
  2. Percepatan Penurunan Stunting, Pemkab Karo Galakkan Program Pembinaan Pengolahan Bahan Pangan Lokal untuk Pemberian Makanan Tambahan
  3. Pemkab Karo Konsisten Upayakan Penurunan Angka Stunting
  4. Buka Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting 2023, Wabub Karo Sebut Tanggungjawab Bersama
  5. Bupati Karo Tandatangani Nota Komitmen Bersama Cegah Stunting Pra Nikah

Komentar