Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri sinyal bakal menahan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.
“Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Hotel Novus Jiva, Anyer, Banten, Rabu (6/12/2023).
Ali menerangkan upaya penahanan merupakan kewenangan tim penyidik KPK. Lanjut dia, diperlukan alat bukti cukup untuk memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam upaya paksa tersebut.
“Tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan,” jelas dia.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hariej anak buahnya Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara) serta Eks Dirut PT PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan. Mereka bakal diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (7/12) besok.
Diketahui, Wamenkumham Eddy telah diperiksa tim penyidik selama enam jam, Senin (4/12/2023) kemarin. Dari hasil pemeriksaan, KPK mengusut pemberian uang dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) dari Helmut Hermawan ke Wamenkumham Eddy Hiariej bersama Yogi dan Yosie. Uang tersebut disinyalir untuk mengkondisikan pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham. Yogi dan Yosie telah diperiksa tim penyidik pada Selasa (5/12) kemarin.
Eddy, Yogie dan Yosie mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin (4/12) kemarin. Mereka melawan penetapan tersangka oleh KPK dan sidang perdana bakal digelar, Senin (11/12) pekan depan. Adapun hakim tunggal yang bakal memimpin proses sidang yaitu Estiono.
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah menyatakan mundur dari kursi jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) menyusul kini telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat pengunduran diri Eddy telah diterima Kementerian Sekretariat Negara.
“Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” kata Ari, ketika jumpa pers, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).
Lebih jauh Ari mengatakan, surat pengunduran diri itu telah diterima pihaknya kemarin, Senin (5/12/2023).
Ari mengatakan, segera pihaknya akan melaporkan surat pengunduran tersebut seusai Presiden Joko Widodo pulang dari kunjungan di Nusa Tenggara Timur. (Inilah.com)
Komentar