Gelar Uji Publik Draf PKPU, Pilkada 2024 Bakal Digelar KPU pada November

Nasional1833 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengatur jadwal pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November 2024. Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam uji publik rancangan PKPU terkait tahapan jadwal penyelenggaraan pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Yulianto menjelaskan bahwa rancangan tersebut dibuat berdasarkan beberapa pertimbangan yang ada. Salah satunya menghindari singgungan dengan tahapan pilpres, agar lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk.

“Kedua, waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional,” jelas Yulianto.

Berikut rancangan jadwal tahapan Pilkada pada 2024:

  • 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  • 27 Agustus – 21 September 2024: Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut
  • 25 September – 23 November 2024: Masa kampanye
  • 24 – 26 November 2024: Masa tenang
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November – 10 Desember 2024: Penghitungan suara

Sebagai informasi, KPU menggelar uji publik terhadap tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bersama perwakilan partai politik dan stakeholder lainnya.

Ketiga rancangan PKPU itu yakni terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu, rancangan peraturan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu, rancangan peraturan KPU tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“Ada dua PKPU terkait pemilu 2024 dan satu pilkada 2024 sehingga kita meminta masukan dan input dari bapak ibu sekalian sehingga PKPU ini menjadi lebih sempurna, lebih baik,” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifudin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024). (Inilah.com)

Komentar