Penetapan Libur Pilkada, KPU Koordinasi ke Pemerintah Pusat

Nasional2758 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkoordinasi dengan pemerintah, untuk penetapan libur nasional pada 27 November 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin.

Sebab pada tanggal tersebut, Pilkada 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota digelar serentak.

Sehingga menurutnya dengan keserentakan itu, menyerupai dengan gelaran Pemilu Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024.

Meski belum ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat, namun ia menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi.

Bahkan nantinya KPU akan mengirimkan surat secara resmi untuk meminta penetapan libur nasional saat Pilkada 2024 di gelar.

Namun ia belum dapat menyebutkan instansi pemerintahan manakah yang nantinya akan dikirimkan surat tersebut.

Karena KPU masih mengkaji sejumlah instansi pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan libur nasional.

Meski demikian, Afif sapaan akrab berharap agar penetapan libur nasional saat Pilkada 2024 dapat segera diumumkan.

Alasannya agar masyarakat dapat tenang dalam menjalankan pesta demokrasi dan memberikan semangat kondusifitas saat pelaksanaannya. (KBRN)

Komentar