Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 Lengkap Wewenang, Kewajiban dan Masa Kerja

Nasional2952 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 akan diselenggarakan dalam waktu dekat, sehingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS akan memulai tugasnya. Sebagai acuan bagi anggota KPPS yang terpilih maupun masyarakat umum, berikut tugas KPPS 1 sampai 7 beserta wewenang, kewajiban, masa kerja, hingga jadwal pembentukannya.

Merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPPS merupakan akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Adapun pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meskipun bertugas di TPS, ternyata KPPS turut memiliki andil dalam melaksanakan tugasnya sebelum dan sesudah pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung. Tidak hanya itu saja, anggota KPPS yang terbagi sebagai anggota 1 sampai 7 juga memiliki tugas masing-masing yang perlu dicermati oleh setiap anggota.

Lantas apa sajakah tugas anggota KPPS 1 sampai 7 yang harus dipenuhi? Berikut rangkuman informasinya.

Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024

Merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa KPPS berkedudukan di TPS. Kemudian KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dapat dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara diselenggarakan.

Sementara itu, di dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diuraikan jumlah dan susunan keanggotaan dari KPPS. Adapun anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang merupakan masyarakat sekitar TPS dan telah dinyatakan memenuhi syarat yang telah diberlakukan.

Tidak hanya itu saja, susunan anggota KPPS juga terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap sebagai anggota dan 6 orang anggota lainnya. Inilah yang membuat masing-masing anggota KPPS memiliki tugas tersendiri dalam proses pemungutan suara. Dikutip dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berikut uraian tugas KPPS 1 sampai 7 dalam proses pemungutan suara secara rinci.

Tugas KPPS 1

  • Anggota KPPS 1 yang merangkap sebagai ketua memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang sebelumnya telah dituliskan dalam Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Anggota KPPS 1 bertugas menandatangani surat suara.
  • Anggota KPPS 1 memberikan 5 jenis surat suara kepada para pemilih.
  • Anggota KPPS 1 bertugas memberikan surat suara pengganti apabila terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Pemilih diberikan kesempatan untuk mengganti surat suaranya maksimal 1 kali.
  • Anggota KPPS 1 dapat membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan menyerahkannya kepada pemilih.

Tugas KPPS 2

  • Anggota KPPS 2 memiliki tugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh ketua KPPS.

Tugas KPPS 3

  • Anggota KPPS 3 memiliki tugas untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, sekaligus sertifikat hasil perhitungan suara. Hal ini dilakukan dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.

Tugas KPPS 4

  • Anggota KPPS memiliki tugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh KPPS. Hal ini dilakukan dengan menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

Tugas KPPS 5

  • Anggota KPPS 5 bertugas untuk mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong agar dapat memberikan hak suaranya.
  • Anggota KPPS 5 memiliki tugas untuk membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suaranya apabila diminta oleh yang bersangkutan.

Tugas KPPS 6

  • Anggota KPPS 6 bertugas untuk membantu mengarahkan pemilih agar dapat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang disesuaikan dengan jenisnya.
  • Anggota KPPS 6 memiliki tugas untuk memastikan seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
  • Anggota KPPS 6 bertugas mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

Tugas KPPS 7

  • Anggota KPPS 7 bertugas mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam tempat tinta dan memastikan tinta tersebut telah membasahi kuku jari pemilih tersebut.
  • Anggota KPPS 7 memiliki tugas memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang telah menempel di jari tangannya.
  • Anggota KPPS 7 bertugas untuk mempersilahkan pemilih yang sudah selesai memberikan hak suaranya telah dapat keluar dari TPS.

Tugas KPPS Pilkada 2024

Tidak hanya bertugas pada saat pemungutan suara berlangsung di TPS, KPPS juga memiliki tugas lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada. Terkait dengan hal ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 juga telah menguraikan tugas KPPS dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Hal tersebut diuraikan secara lengkap di dalam Pasal 30. Berikut isi dari ayat tersebut:

  1. KPPS bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
  2. KPPS bertugas menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Apabila peserta pemilu tidak memiliki saksi, maka daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
  3. KPPS bertugas membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, sekaligus PPK melalui PPS.
  4. KPPS bertugas melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, PPK, hingga PPS yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
  5. KPPS bertugas menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. KPPS bertugas melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS Pilkada 2024

Selain memiliki tugas yang harus dipenuhi, KPPS juga diberikan kewenangan yang sesuai dengan tugasnya. Disampaikan dalam Pasal 30 ayat (3) bahwa:

  1. KPPS berwenang mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
  2. KPPS berwenang melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, PPK, serta PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. KPPS berwenang melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Tidak hanya mendapatkan wewenang tertentu, KPPS juga berkewajiban memenuhi beberapa hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan. Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) yang menyatakan:

  1. KPPS mempunyai kewajiban menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
  2. KPPS mempunyai kewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan atau desa, peserta pemilu, hingga masyarakat pada hari pemungutan suara.
  3. KPPS mempunyai kewajiban menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  4. KPPS mempunyai kewajiban menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan atau desa.
  5. KPPS mempunyai kewajiban menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada PPK melalui PPS di hari yang sama.
  6. KPPS mempunyai kewajiban melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. KPPS mempunyai kewajiban melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Lantas berapa lama masa kerja KPPS saat bertugas dalam Pilkada 2024? Terkait dengan hal ini telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pada bagian lampiran dijelaskan secara rinci masa kerja KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Adapun masa kerja KPPS dihitung mulai tanggal 7 November 2024. Kemudian masa kerja KPPS berakhir pada 8 Desember 2024. Sebagai pengingat bagi masyarakat yang telah terpilih sebagai anggota KPPS, berikut uraian tanggalnya:

  • Masa kerja KPPS Pilkada 2024: Kamis, 7 November 2024 sampai Minggu, 8 Desember 2024

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

Setelah mencermati masa kerja KPPS Pilkada 2024, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk memahami jadwal pembentukannya. Mengenai hal ini juga telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama. Mengacu para peraturan tersebut dapat diketahui bahwa anggota KPPS dilantik pada tanggal 7 November 2024.

Pelantikan KPPS Pilkada 2024 ini menandai berakhirnya proses panjang dalam pembentukan elemen dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut. Sebagai acuan untuk kilas balik bagi anggota KPPS, berikut jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 secara lengkap:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024 sampai 5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024

Berapa gaji yang akan diperoleh KPPS Pilkada 2024? Besarannya diatur dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Ada perbedaan gaji yang diterima oleh anggota KPPS Pilkada 2024 sesuai jabatannya. Detailnya adalah sebagai berikut:

  • Ketua KPPS: Rp900.000 per orang tiap bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000 per orang tiap bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang tiap bulan

Demikian tadi rangkuman mengenai tugas KPPS 1 sampai 7 dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 lengkap dengan wewenang, kewajiban, hingga masa kerjanya. Semoga informasi ini membantu. (R1/Dtc)

Baca Juga:

  1. Apakah ASN Boleh Menjadi Anggota KPPS pada Pilkada 2024? Ini Aturannya
  2. Tahapan Pilkada 2024 Lengkap Jadwal dan Tugas PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih
  3. KPU Sumut Hadiri Rakor Pembentukan KPPS dan Training of Trainers Fasilitator Provinsi di Jakarta

Komentar