Gugat AHY karena Dipecat dari PD, Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55 M

Politik812 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Politikus Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran tak terima dipecat dari partai berlambang mercy.

Dalam isi gugatannya, Jhoni menuntut ganti rugi ke AHY dkk agar membayarkan uang sejumlah Rp 55,8 Miliar.

Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, menjelaskan pihaknya menggugat 3 orang dalam perkara ini yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketum partai, Teuku Riefky Harsya selaku sekjen, dan Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan partai.

Menurutnya, akibat kliennya dinyatakan dipecat oleh partai berlambang mercy tersebut berpotensi mengalami kerugian materiel Rp 5,8 miliar. Selain itu, untuk imaterielnya, Jhoni merasa dirugikan Rp 50 miliar.

“Dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Jadi potensi kerugian materielnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar dan kerugian imateriel adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp 40 – Rp 50 miliar,” kata Slamet di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Berdasarkan isi gugatan yang dilihat oleh Suara.com dari berkas, Jhoni Allen meminta majelis hakim menyatakan tidak sah pemecatan dirinya dari partai.

Pemecatan Jhoni dari Demokrat sudah tertuang dalam surat dengan nomor 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

“Menghukum tergugat I, II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan,” tulis isi tuntutan gugatan Jhoni seperti dilihat Suara.com.

Adapun sidang awal gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dinyatakan ditunda oleh majelis hakim, Rabu (17/3). Ditundanya persidangan lantaran pihak tergugat yakni AHY cs tak hadir dalam persidangan.

Sidang kemudian akan dilanjutkan kembali pada Rabu 24 Maret 2021. Majelis hakim berharap pihak tergugat dapat menghadiri persidangan minggu depan. (suara.com)