Gugatan Eks Ketua DPC Halut Ditolak, PD: KLB Deli Serdang Kalah 0-4

Politik758 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Partai Demokrat (PD) mengungkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

PD mengatakan ditolaknya gugatan ini menjadikan kemenangan telak atas kubu KLB Deli Serdang.

Ditolaknya gugatan Yulius Dagilaha tercantum dalam amar putusan PN Jakpus perkara Nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. Yulius Dagilaha menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halut.

“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata anggota tim advokasi hukum Partai Demokrat Muhajir dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).

“Ini menunjukkan berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” sambungnya.

Menurut Muhajir, sengketa internal Partai Demokrat sepatutnya diselesaikan oleh mahkamah partai. Bukan diselesaikan di meja hijau.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan kembali dikabulkan oleh majelis hakim.

Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai, yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi tidak langsung ke pengadilan,” ujar Muhajir.

Amar putusan perkara nomor Nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu, Muhajir menegaskan sampai saat ini Partai Demokrat hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” katanya.

Dua belas nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

Yulius Dagilaha sebelumnya menggugat Ketua Umum PD AHY ke PN Jakpus. Dalam permohonannya, Yulius meminta AHY membatalkan SK pemecatan dan membayar kerugian Rp 5 miliar.

“Pada prinsipnya, Pak Yulius ini kan Ketua DPC Halmahera Utara. Dia dipecat dari Ketua DPC yang terpilih secara demokratis. Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Langsung dipecat saja dari jabatannya sebagai Ketua DPC. Itu kan tindakan yang tidak sesuai prosedur, mekanisme,” ujar pengacara Yulius, Kasman Ely, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/3). (Dtc)