Hati-hati, Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Palsu Bisa Dipenjara

Nasional1657 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor kendaraan menjadi modus untuk menghindari sanksi lalu lintas. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa konsekuensi serius bagi pelakunya. Berbagai sanksi berupa denda uang hingga kurungan mengintai bagi pengguna kendaraan yang menggunakan nomor pelat palsu.

Di Indonesia, penggunaan pelat nomor palsu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa konsekuensi hukum yang bisa dihadapi oleh pelaku:

Aturan tentang pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 pasal 280 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 68 ayat (1) disebutkan bahwa, ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.”

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) juga mengatur tentang pemalsuan surat (termasuk pelat nomor) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Tak hanya itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pada Pasal 39 ayat (5) tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyebutkan jika, ”TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.” Hal ini termasuk mencetak ulang pelat nomor kendaraan tanpa mengubah apa pun juga termasuk pelat ilegal.

Selain konsekuensi hukum, penggunaan pelat nomor palsu juga berdampak negatif pada aspek sosial dan keamanan. Pelat palsu dapat digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencurian, penyelundupan, dan tindakan kriminal lainnya. Hal ini tentu meresahkan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap sistem hukum yang berlaku.

Untuk menangani masalah ini, pemerintah terus melakukan berbagai upaya seperti peningkatan pengawasan, pemberlakuan sanksi yang lebih tegas, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan pelat nomor asli. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan kendaraan yang mencurigakan atau menggunakan pelat nomor palsu. (BeritaSatu)