Jakarta, Karosatuklik.com – Sejumlah elemen masyarakat sipil mempertanyakan keterlambatan pengumuman seleksi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu tingkat kabupaten/kota.
Keterlambatan mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023.
Jadwal pengumuman anggota Bawaslu terpilih pada awalnya akan dilakukan 12 Agustus, dilanjutkan pelantikan pada 14 Agustus. Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membuat surat edaran yang berisi jadwal pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota pada 16-20 Agustus.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita di Jakarta, Selasa (15/8/2023), mengatakan, dengan masa jabatan Bawaslu di 514 kabupaten/kota yang telah selesai pada 14 Agustus, keterlambatan itu mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di daerah. ”Belum dilantiknya Bawaslu hasil seleksi mengakibatkan kekosongan pengawasan tahapan pemilu,” ujarnya.
Menurut Mita, proses seleksi semestinya bisa dilakukan sesuai jadwal karena hanya melibatkan tim di tingkat daerah. Proses seleksi dilakukan tim seleksi yang dibentuk Bawaslu, dilanjutkan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu provinsi. Dalam hal ini, Bawaslu hanya cukup mengonfirmasi nama-nama anggota Bawaslu terpilih hasil seleksi yang dilakukan Bawaslu provinsi. ”Harusnya Bawaslu RI cukup mengonfirmasi,” katanya.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada alasan penundaan pengumuman seleksi Bawaslu kabupaten/kota selama prosesnya dilakukan secara rasional dan transparan. Selama proses seleksi, tidak ada pula masalah teknis yang mengakibatkan seleksi berjalan tidak sesuai jadwal. Penundaan pengumuman justru membuat publik mempertanyakan dugaan konflik kepentingan dalam proses penentuan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih.
”Terkait dengan (rapat) pleno yang belum selesai, memang perlu menjadi catatan. Karena menandakan dugaan kepentingan politik dalam prosesnya sehingga prosesnya menjadi lebih lama,” katanya.
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, pengumuman hasil seleksi Bawaslu kabupaten/kota seharusnya tidak menyimpang dari jadwal yang telah ditetapkan.
Terlebih, keterlambatan terjadi dua kali, yakni saat pengumuman tim seleksi dan kembali terulang pada tahapan pengumuman hasil seleksi. Jika proses seleksi penyelenggara pemilu di daerah berlangsung kredibel, seharusnya tidak akan terjadi keterlambatan.
”Saya menduga ada keberpihakan Bawaslu RI terhadap calon-calon tertentu,” ujarnya.
Neni sangat berharap seleksi pengawas pemilu di daerah jangan sampai disusupi kepentingan pragmatis kelompok ataupun hegemoni identitas tertentu karena yang akan menjadi pertaruhannya kedepan adalah kualitas pemilu Indonesia.
“Kebutuhan pemilu 2024 ini sangat kompleks dan penuh dinamika, maka seleksi pengawas pemilu ini diharapkan dapat menyaring figur-figur yang kompeten dan siap bekerja serta memiliki komitmen integritas tinggi, bukan terafiliasi kepada kepentingan politik tertentu, ini akan meruntuhkan nilai demokrasi” kata Neni
Terakhir Neni mendorong kepada Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi kepada publik dengan transparan dan akuntabel serta jangan ditunda-tunda lagi.
Selain itu, Neni juga mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan pemantauan pada proses hulu yakni proses rekrutmen berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R1)