Jakarta, Karosatuklik.com – Surat suara Pilkada 2024 terdiri atas tiga jenis dengan warna, format dan ketentuan berbeda. Sudahkah detikers mengetahui seperti apa gambarannya?
Aturan mengenai surat suara untuk Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024 Tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Supaya pemilih tidak keliru dan tertukar saat pencoblosan pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang, mari kenali jenis surat suara berdasarkan warna, format dan ketentuannya.
Apa Itu Surat Suara?
Berdasarkan PKPU Nomor 208 Tahun 2018, surat suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus.
Surat ini nantinya digunakan pemilih untuk memberikan suara pada saat hari pencoblosan. Dalam kertas resmi tersebut memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon.
Jenis dan Warna Surat Suara Pilkada 2024
Untuk Pilkada 2024 disediakan 3 jenis surat sesuai dengan pemilihan yang dilakukan. Masing-masing surat dibedakan dengan warna penanda sehingga tidak tertukar. Berikut ini ketentuannya:
1. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Warna Penanda: Merah Marun
2. Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
- Warna Penanda: Biru Muda
3. Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
- Warna Penanda: Hijau Tosca
Format Surat Suara Pilkada 2024
Surat suara pemilihan kepala daerah dicetak menggunakan bahan kertas HVS 80 gram. Pengamanan surat ini diberi tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil yang tersembunyi.
Penanda warna untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur adalah merah marun dengan tulisan putih.
Inilah format lengkapnya:
- Bentuk: vertikal/horizontal menyesuaikan jumlah paslon
- Foto pasang calon: berwarna
- Warna kertas: putih
- Cetak: dua muka, security design
- Posisi lipatan: tidak mengenai kolom paslon sehingga tidak mengakibatkan kerusakan
Untuk desain surat terbagi menjadi dua bagian yakni dalam dan luar. Bagian dalam terdiri dari yakni desain atas dan bawah. Pencoblosan gambar dilakukan pada desain bagian dalam posisi bawah tepatnya di gambar atau nomor urut.
Ketentuan Ukuran Surat Suara
Desain surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dibedakan berdasarkan kategori ukuran.
Kategori ini menyesuaikan dengan jumlah pasangan calon yang ada, berikut ini ketentuannya:
- Kategori 1 dengan ukuran 18×23 cm untuk memuat paling banyak 1 paslon.
- Kategori 2 dengan ukuran 18×23 cm untuk memuat paling banyak 2 paslon.
- Kategori 3 dengan ukuran 27×23 cm untuk memuat paling banyak 3 paslon.
- Kategori 4 dengan ukuran 36×23 cm untuk memuat paling banyak 4 paslon.
- Kategori 5 dengan ukuran 45×23 cm untuk memuat paling banyak 5 paslon.
- Kategori 6 dengan ukuran 27×34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 paslon.
- Kategori 7 dengan ukuran 36×34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 paslon
- Kategori 8 dengan ukuran 36×34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 paslon
Demikian jenis-jenis surat suara Pilkada 2024 dan tidak keliru ketika melakukan pencoblosan. Semoga bermanfaat ya!. (Dtc)
Baca Juga:
- Bawaslu Karo Pantau dan Awasi Langsung Proses Percetakan Kertas Suara Pilkada 2024
- Tata Cara Nyoblos di TPS saat Pemilu 2024, Ini 4 Tanda Surat Suara Tidak Sah
- Pastikan Penghitungan Suara Pemilu Tanpa Kecurangan, Kapolres Karo dan Pamatwil Polda Sumut Pantau TPS Hingga Dini Hari
- Syarat DPK Pemilu 2024, Tetap Bisa Nyoblos Meski Tak Terdaftar di DPT
- KPU Kabupaten Karo Kebut Pelipatan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Komentar