Tata Cara Nyoblos di TPS saat Pemilu 2024, Ini 4 Tanda Surat Suara Tidak Sah

Catatan Redaksi4093 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tata cara nyoblos dalam pemilu 2024 di TPS pada 14 Februari 2024 merupakan proses yang harus diikuti dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Setiap pemilih diharapkan memperhatikan dengan seksama petunjuk yang tertera pada surat suara untuk memastikan bahwa suara yang diberikan sah dan dapat dihitung dengan benar saat proses perhitungan suara dilakukan.

Pentingnya memerhatikan surat suara saat nyoblos di TPS pada pemilu 2024, karena setiap pemilih hanya mendapat satu surat suara. Langkah-langkah yang harus diikuti, yakni mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto pasangan calon serta tanda gambar partai politik pengusul, harus dilakukan dengan teliti untuk menghindari kemungkinan surat suara tidak sah.

Ketelitian dalam mengikuti tata cara nyoblos pemilu 2024 menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa suara setiap pemilih dapat diakui dan dihitung dengan valid. Memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, setiap pemilih turut berkontribusi dalam menjaga integritas dan validitas hasil pemilu, sehingga suara rakyat dapat tercermin secara akurat dalam proses demokrasi.

Dilansir dari Liputan6.com ulas tata cara nyoblos di TPS saat pemilu 2024 yang sah, Jumat (2/2/2024):

1. Mencoblos Presiden dan Wakil Presiden

Pertama, pemilih harus memastikan bahwa mereka hanya mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini menegaskan bahwa setiap pemilih hanya memberikan satu suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, memastikan kesahihan suara sesuai dengan tata cara nyoblos pemilu 2024.

2. Mencoblos Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Selanjutnya, pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Langkah ini menunjukkan kejelasan dalam menentukan pilihan terkait wakil rakyat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Mematuhi tata cara nyoblos pemilu 2024 ini, setiap suara pemilih akan dihitung dengan benar sesuai dengan preferensinya.

3. Mencoblos Anggota DPD

Pada bagian terakhir tata cara nyoblos pemilu 2024, pemilih perlu mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD. Ini menunjukkan bahwa setiap pemilih memiliki hak untuk memberikan suara mereka untuk perwakilan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Melipat Surat Suara dan Memasukkan ke dalam Kotak Suara

Setelah selesai mencoblos, surat suara perlu dilipat kembali seperti semula sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia, memastikan bahwa setiap suara dianggap sah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

5. Celupkan Satu Jari ke dalam Tinta

Terakhir, sebagai langkah penutup dalam tata cara nyoblos pemilu 2024, pemilih perlu datang ke petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke dalam tinta sebagai tanda bahwa mereka telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan dan memastikan bahwa setiap pemilih telah melaksanakan hak suaranya dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mau memahami dan mengikuti tata cara nyoblos pemilu 2024 ini, setiap pemilih dapat turut serta dalam menentukan masa depan negara dengan proses pemilihan yang sah dan demokratis.

Tanda Surat Suara Tidak Sah:

Tanda surat suara pemilu 2024 tidak sah dapat terjadi jika tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

1. Tidak Ditandatangani Ketua KPPS

Pertama, jika surat suara tidak ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan Pasal 53 PKPU. Kehadiran tanda tangan ketua KPPS adalah salah satu indikator sahnya suara dalam pemilu, baik itu untuk pilpres maupun pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Ketidaksesuaian dalam tanda tangan ini dapat menyebabkan suara dianggap tidak sah.

2. Mencoblos Lebih dari Satu Kolom

Mencoblos di dua kolom pasangan capres cawapres dianggap tidak sah. Itu artinya, mencoblos lebih dari satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik juga dapat mengakibatkan surat suara tidak sah.

Meskipun ada pengecualian dalam hal ini, seperti yang diatur dalam Pasal 53 ayat 4 huruf b PKPU 25/2023, di mana tanda coblos lebih dari satu kali dalam satu kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

3. Merusak Surat Suara

Merusak surat suara bisa mencakup tindakan seperti menekuk, mengoyangkan, atau merobek bagian dari surat suara. Tindakan ini dapat mengakibatkan kerusakan pada integritas fisik surat suara, sehingga sulit untuk membaca atau menghitung pilihan yang dibuat oleh pemilih. Surat suara yang rusak tidak dapat dianggap sah dan tidak akan dihitung dalam perhitungan suara.

4. Mencoret-coret Surat Suara

Mencoret-coret surat suara adalah tindakan yang dilakukan oleh pemilih untuk menambahkan tulisan atau gambar di atas surat suara. Ini termasuk membuat tanda-tanda tambahan di luar kotak coblos, menulis pesan, atau menggambar di bagian yang tidak ditentukan.

Mencoret-coret surat suara dapat mempengaruhi kejelasan pilihan pemilih dan mengganggu integritas proses pemilihan. Surat suara yang telah dicoret-coret akan dianggap tidak sah dan tidak akan dihitung dalam perhitungan suara.

Imbauan KPU

KPU mengimbau agar pemilih tetap harus memastikan tindakan nyoblosnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Mencoblos lebih dari satu kali dalam satu kolom pasangan calon yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dapat menyebabkan surat suara dianggap tidak sah.

Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk memahami dengan baik tata cara nyoblos yang telah diatur sehingga setiap suara yang diberikan dapat dihitung dengan benar sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Liputan6.com)

Berita Sebelumnya: Apakah Bisa Nyoblos Tanpa KTP di Pemilu 2024? Simak Penjelasan KPU dan Bawaslu

Komentar