Inspektorat Kabupaten Karo Gelar Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Karo4041 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Inspektur Daerah Kabupaten Karo dan Erwinton Tarigan (Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Karo) sebagai narasumber pada Pelatihan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI pada tanggal 12 dan 20 Februari 2025 di Ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe.

Hal ini dilakukan sesuai surat Kepala Balai Diklat PKN Medan Nomor : 36/S/XXVII.2.3/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Fasilitasi Studi Lapangan.

Akurasi, Keandalan dan Keabsahan Informasi Laporan Keuangan

Inspektur Daerah Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, SE, M.Si, Peraturan Pemerintah mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Salah satu penerapan SPIP adalah mewujudkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang efektif,” ucapnya.

“APIP melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Peraturan Pemerintah mengatur perlunya reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh APIP untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi dalam laporan keuangan,” jelas Sodes Sembiring.

Lanjut dia, untuk membentuk kompetensi APIP dalam melaksanakan Reviu LKPD, Pemerintah Kabupaten Karo bersama dengan Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI menyelenggarakan Diklat Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Erwinton Tarigan selaku Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Karo sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, setelah mengikuti diklat ini diharapkan para APIP yang melaksanakan tugas pemeriksaan dapat melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mampu menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat, pungkasnya.

Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah

Sebagai informasi, sebelumnya juga Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dan Bagian Pemerintahan Umum mengadakan entry meeting dengan Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara perihal Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah pada tanggal 24 Februari 2025 kemarin di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.

Hal ini dilakukan sesuai surat Plt. Inspektur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 700/92/ITPROVSU/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 perihal surat tugas Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten Karo Periode 2021 – 2024. (R1)

Baca Juga:

  1. Inspektorat Karo: Kolaborasi dan Optimalisasi Tindak Lanjut Hasil Temuan Pemeriksaan Melalui Aplikasi Bebas Temuan
  2. Pemkab Karo Gelar Peringatan Hakordia 2023, Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
  3. Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa se-Kabupaten Karo 2023, Sekda Ingatkan Ini..

Komentar