Izin Usaha Pakai OSS Dinilai Sangat Tepat

Nasional674 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mencatat sebanyak 51 persen izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Airlangga, hal ini dilakukan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menko Airlangga menuturkan, cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA). Hal ini merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.

“Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (risk based approach/RBA),” ujar Menko Airlangga.

Menko Airlangga menjelaskan, implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS), yakni untuk Risiko Rendah dan Risiko Menengah Rendah akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan, sedangkan untuk Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi dilakukan penyelesaian Nomor Induk Berusaha di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian atau daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

“Maka 51 persen kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan usaha mikro dan kecil (UMK),” pungkas Menko Airlangga.

Menko Airlangga menekankan, hal mendasar yang diatur dalam 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), adalah ditujukan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi.

Menko Prekonomian

Track Tepat

Aturan ini disambut baik oleh ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Teuku Riefky. Ia mengatakan bahwa pemerintah sudah berada di track yang tepat untuk mengatasi masalah-masalah di Indonesia, terutama dalam sektor tenaga kerja, investasi dan daya saing melalui UU Cipta Kerja.

“Aturan turunan cipta kerja ini berimplikasi baik untuk ekonomi, dengan adanya UU ini, tidak hanya memberi iklim investasi yang lebih bersaing di Indonesia, tetapi akan semakin banyak tenaga kerja yang terserap,” jelas Teuku Riefky.

Terkait perizinan dan kemudahan berusaha, kata Teuku Riefky, Indonesia selama ini memiliki risk of business yang paling buruk di dunia.

Dimana dalam mendapatkan izin berusaha harus membutuhkan waktu berbulan-bulan, berbeda dengan Singapura yang hanya membutuhkan waktu 1 sampai 2 hari kerja.

Namun dengan diresmikannya aturan ini, terdapat 51% izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) yang cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan diresmikannya seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja ini, diharapkan memberi iklim investasi yang berdaya saing. Namun tantangannya ke depan, aturan ini diharapkan bisa diimplementasikan secara optimal hingga tingkat daerah hingga mampu mencapai apa yang dicita-citakan dari UU ini,” jelas Teuku Riefky.

Adapun terkait dengan bidang usaha penanaman modal atau investasi, menurut Teuku Reifky, melalui aturan turunan UU Cipta Kerja ini pemerintah telah memberikan sejumlah insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.

Hal ini diharapkan mampu menarik investor dalam maupun luar negeri di Indonesia.

Tanpa adanya investasi asing, tidak akan ada pabrik- pabrik baru yang buka di Indonesia. Kalau tidak ada pabrik yang buka di Indonesia, kita tidak akan menjadi negara yang bisa memproduksi smartphone, semi konduktor, microchip atau barang-barang yang memiliki nilai tambah tinggi.

“Hal ini akan berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja dan daya saing produk Indonensia akan semakin tertinggal. Hal ini yang kita hindari, dengan pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja dan turunannya,” pungkasnya. (Republika.co.id)