Komisi III DPR Targetkan RUU Advokat jadi Kebangkitan Kedua Profesi

Catatan Redaksi2380 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menginginkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi momentum “kebangkitan kedua” bagi profesi advokat.

Menurut dia, para penyusun UU Advokat sebelumnya telah mempelopori kebangkitan profesi itu di tahun 2002. Namun sejumlah hal kini sudah tidak lagi relevan dan perlu perbaikan demi membangkitkan lagi profesi tersebut.

“Kalau mau ngomong profesi di bidang hukum terutama, kalau kita mau ngomong yang bener-bener pengabdian yang paling tulus itu ada pada advokat,” kata Habiburokhman saat rapat bersama sejumlah organisasi advokat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dia menilai bahwa advokat adalah “wakil rakyat” bagi rakyat yang bermasalah dengan hukum. Namun, dia menilai sejauh ini profesi itu belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dari negara.

Terlebih lagi, kata dia, advokat itu diwajibkan untuk melakukan kegiatan pro bono atau bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pihak yang membutuhkan demi mendapatkan keadilan.

“Advokat ini digaji tidak, tapi ada kewajiban melakukan advokasi pro bono. Di situ aja udah minus, udah tekor gitu kan?” katanya.

Di samping itu, dia pun menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan telah disahkan, mengatur agar advokat memiliki impunitas ketika mendampingi masyarakat yang terjerat hukum, selama memiliki itikad baik.

Itikad baik itu, kata dia, harus merujuk pada kode etik profesi advokat. Artinya, dia mengatakan bahwa harus ada standardisasi kode etik advokat yang perlu menjadi rujukan bagi semangat impunitas advokat dalam KUHAP tersebut.

“Kalau kita bicara standardisasi kode etik, mau nggak mau kita bicara soal organisasi advokat. Saya berharap nanti kita sama-sama di sini kita menanggalkan ego organisasi masing-masing,” katanya. (Ant)

Bagikan Ke :

Komentar