Jengkelnya Jaksa Agung Kajari Kena OTT KPK karena Terima Suap: Tak Butuh Jaksa Tidak Bermoral

Headline2123 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur, Puji Triasmoro dan anak buahnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Alexander Kristian Selaen, sebagai jaksa.

Keduanya dipecat secara struktural maupun sebagai jaksa, usai usai keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), melakukan penerimaan suap Rp 475 juta untuk penghentian penanganan kasus pihak swasta.

“Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers Kamis (16/11/2023).

Namun, pemecatan itu masih untuk sementara waktu lantaran terbentur prosedur pemecatan aparatur sipil negara (ASN).

“Kami sudah bicara dengan Jamwas. Yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hakim tetap untuk PNS,” kata Ketut.

Pemecatan dilakukan sementara sambil menunggu keputusan hukum terhadap dua oknum jaksa itu.

Ia menegaskan, Kejagung tidak akan memberi bantuan atau pendampingan hukum apa pun kepada oknum jaksa yang terlibat kasus itu.

“Sampai saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum,” ujar Ketut dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ketut, tindakan yang dilakukan Puji Triasmoro selaku kepala kejaksaan negeri ini termasuk tidak bermoral.

Ia menegaskan, pemecatan kedua oknum pejabat kejaksaan itu juga disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kejaksaan pun disebut Ketut tak membutuhkan sosok seperti itu.

“Pak Jaksa Agung tidak butuh jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas dan berintegritas,” ujar Ketut.

Adapun kabar mengenai OTT Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsusnya, Alexander Kristian Selaen diungkapkan oleh sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui kasus ini.

Mereka merupakan dua dari beberapa yang terjaring OTT pada Rabu (15/11/2023) siang.

“Yang ditangkap Kajari PT, Kasipidsus AKS, dan beberapa pihak dari Staf Dinas PUPR Bondowoso,” kata sumber yang mengetahui proses OTT ini. (Foto: DOK. Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro). (TribunNews)

Komentar