JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal

Nasional719 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan permintaan ke majelis hakim agar menolak semua eksepsi atau keberatan yang disampaikan Bripka Ricky Rizal terkait dakwaan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

“Menolak seluruh dalil eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar salah satu JPU ketika persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

JPU menilai, dalil keberatan yang diungkapkan pihak Ricky adalah materi pokok perkara. Oleh karenanya, dalil tersebut seharusnya dibuktikan pada persidangan dengan agenda pembuktian.

Tidak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Hal itu supaya pemeriksaan terhadap Ricky dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Diketahui, Ricky meminta agar keberatan yang dia ajukan diterima oleh majelis hakim. Dia juga meminta dakwaannya dibatalkan serta dibebaskan dari tahanan.

Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pembunuhan berencana tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka juga duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. (BeritaSatu)