Medan, Karosatuklik.com – Polda Sumatera Utara menangkap lima orang terduga pelaku perampokan toko emas bersenjata api yang terjadi di Pajak Simpang Limun, Medan. Satu di antara perampok itu ditembak mati.
“Pada Kamis, 26 Agustus 2021 yang lalu, telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap dua toko emas, yakni Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul di Pasar Simpang Limun,” kata Kapolda Sumut (Kapoldasu) Irjen Panca Putra saat konferensi pers di Polda Sumut, Medan, Rabu (15/09/2021).
Konferensi pers ini dihadiri oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pangdam Bukit Barisan Mayjen Hassanudin, Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto, serta Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga hadir dalam konferensi pers ini.
Panca menyebut para tersangka diduga melakukan aksinya menggunakan senjata api. Mereka mengancam para petugas keamanan pasar serta pemilik toko.
“Di mana para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan menggunakan senjata api dan melakukan pengancaman, baik terhadap satpam maupun pada para pemilik toko, dan dengan ancaman tersebut selanjutnya para pelaku melakukan aksinya memecahkan kaca toko emas kemudian mengambil isi dari kedua toko emas tersebut,” sebut Panca.
“Pelaku dalam kejadian ini ada lima tersangka,” sambungnya.
“Hendrik Tampubolon, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita, merupakan otak dari pelaku,” sebut Panca.Kelima tersangka itu ialah Hendrik Tampubolon, Paul Sitorus, Farel, Prayogi alias Bejo, dan Dian.
Aksi perampokan itu diduga dirancang oleh Hendrik yang ditembak mati karena melawan petugas.
“Tiga dari pelaku yakni Paul, Farel dan Prayogi itu adalah orang yang dipertemukan berdasarkan berkat bantuan saudara Dian. Jadi saya sampaikan bahwa ide itu melakukan perampokan itu diawali dari niat saudara Hendrik untuk melakukan perampokan,” sambungnya.
Hendrik disebut mempunyai senjata api. Berbekal itu, dia merekrut Paul, Farel, dan Bejo melalui Dian.
Saudara Hendrik yang punya senjata api jenis wincester M1 carbine (laras panjang), pistol jenis FN rakitan, kemudian ada revolver juga rakitan.
“Jadi yang kita amankan ada tiga senpi kemudian ide itu ditindaklanjuti dengan mencari orang yang mau melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Yang mana saudara Hendrik minta bantuan kepada Dian untuk mencarikan orang dan ditemukanlah tiga pelaku,” ujar Panca.
Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 365 ayat 2 ke-4 e dan 2-e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (R1/Dtc)