Medan, Karosatuklik.com – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mencopot AKP Endrawan Sitepu dari jabatan Kasat Samapta Polres Binjai.
Pencopotan AKP Endrawan Sitepu diduga terkait kasus kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.
AKP Endrawan Sitepu diketahui merupakan suami Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin.
Sang istri adalah adik kandung dari Terbit Rencana Perangin-angin.
AKP Endrawan Sitepu dicopot berdasarkan surat telegram rahasia (TR) Kapolda Sumut Nomor: ST 319/V/KEP/2022 Tanggal 16 April 2022.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pencopotan AKP Endrawan Sitepu (ES) merupakan bagian dari proses penyelidikan.
Namun, kata Hadi, AKP Endrawan Sitepu tidak terlibat langsung dalam kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan di kerangkeng manusia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pencopotan AKP Endrawan Sitepu (ES) merupakan bagian dari proses penyelidikan.
“Secara langsung tidak terlibat. Tetapi dikenakan sanksi disiplin,” tegas Hadi, Senin (18/4/2022) lalu.
Seperti diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan ada 5 oknum polisi yang diduga terlibat kasus itu.
Lima oknum polisi itu diantaranya, AKP ES, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES.
Selain AKP Endrawan Sitepu, Aiptu RS dan Bripka NS berperan sebagai ajudan. Lalu, Briptu YS bertugas menjemput penghuni kerangkeng yang kabur. Selanjutnya Bripda ES ikut menganiaya tahanan.
Yang bersangkutan ditarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan untuk memudahkan proses penyelidikan.
“Kasus kerangkeng ini masih terus didalami Ditreskrimum. Dia ditarik untuk memudahkan penyidik Propam dan Ditreskrimum mendalami kasus ini,” terang Hadi.
Hadi menyebut lima personel Polri yang terseret kasus kerangkeng itu, kini dalam proses pemeriksaan.
Namun, lanjutnya, kelima polisi itu, diklaim tidak terlibat secara langsung melakukan penyiksaan.
Ada lima anggota kita yang beberapa waktu lalu disebutkan Komnas HAM diduga terlibat kasus kerangkeng.
“Tapi hasil penyelidikan dan penyidikan kelima anggota itu tidak terlibat secara langsung dalam kasus meninggalnya penghuni kerangkeng,” papar Hadi.
Sebelumnya, keterlibatan personel Polri dalam kasus kerangkeng ini diungkap oleh Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan pihaknya sempat memeriksa kelima oknum polisi tersebut.
“Mereka yakni AKP ES adalah suami dari adik Terbit Rencana. Sementara itu, Aiptu RS dan Bripka NS berperan sebagai ajudan,”
“Lalu, Briptu YS bertugas menjemput penghuni kerangkeng yang kabur. Kemudian, Bripda ES turut ikut menganiaya tahanan,” jelas Anam.
Kasatres Narkoba Dicopot
Sebelumnya juga dikabarkan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mencopot AKP Firman Imanuel Perangin-angin dari jabatan Kasat Res Narkoba Polres Binjai. Namun pencopotan ini tidak ada kaitannya dengan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin.
Pencopotan itu dilakukan imbas viralnya penangkapan seorang remaja di warung internet (warnet) yang diduga dijebak menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pencopotan AKP Firman Imanuel Perangin-angin berdasarkan surat telegram rahasia (TR) Kapolda Sumut nomor ST 319/V/KEP/2022 tanggal 16 April 2022. AKP Firman dianggap bertanggung jawab atas ulah anggotanya yang melakukan penangkapan remaja tersebut.
“Kasus Binjai memang betul ada sempat viral soal tangkapan di salah satu warnet. Jadi ini sebagai wujud pertanggungjawaban seorang pimpinan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/4/2022). (R1/Fin.Co.id)