Kawal Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Karo Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

Karo7885 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Sumatera Utara berkomitmen mengawal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dengan menjalankan fungsi pengawasan pada setiap tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST mengatakan, pengawasan dilakukan mulai dari tahapan pencalonan perseorangan, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 hingga penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih nantinya.

“Ke depan kami bersama dengan KPU juga, karena memang tugas kami mengawasi seluruh proses tahapan yang ada,” katanya kepada Redaksi Karosatuklik.com di sela pelantikan PPK se-Kabupaten Karo di Berastagi, Kamis (16/5/2024).

Ia mengatakan, tugas Bawaslu termasuk mengawasi pemutakhiran data pemilih yang kembali akan dilakukan KPU Kabupaten Karo sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 2/2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

“Data yang akan dipakai sesuai dengan yang disampaikan Kemendagri RI kepada KPU RI yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” sebutnya.

“Nanti data yang dipakai itu DP 4. Di agregat pemilihnya sudah disampaikan, agregat tentang kependudukan pemilu terakhir. Jadi nanti ada pemutakhiran lagi. Padahal kemarin pemilu sudah pemutakhiran ya,” lanjut Gemar Tarigan.

Menurut mantan Ketua KPU Karo dua periode itu, pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk menambah validitas data pemilih di Kabupaten Karo. Selain itu, untuk mengakomodasi para pemilih yang dalam Pemilu 2024 masih menggunakan KTP elektronik.

“Harapannya bisa mengakomodir para pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Pemilu menggunakan KTP elektronik, itu yang terpenting,” kata dia. (R1)

Baca Juga:

  1. Pilkada 2024: KPU Karo Resmi Lantik 85 PPK Untuk 17 Kecamatan, Berikut Ini Nama-namanya
  2. Perkuat Pemahaman Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Gelar Bimtek
  3. KPU: Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur saat Resmi Jadi Paslon

Komentar