Yogyakarta, Karosatuklik.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, ikut menanggapi polemik wacana pemajakan terhadap aktivitas ekonomi informal, termasuk jasa tukang cukur, tukang pijat hingga warung tegal (warteg).
Sultan mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan kebijakan pajak secara berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Sultan bahkan menyindir pola pemungutan pajak yang seolah-olah menyasar seluruh aktivitas ekonomi seperti pada masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Menurutnya, Indonesia saat ini bukan lagi berada di zaman kolonial ketika hampir semua kegiatan masyarakat dikenai pungutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sultan di Yogyakarta pada Rabu (4/11/2026). Ia menilai kebijakan perpajakan harus diterapkan secara proporsional dan tidak membebani masyarakat kecil.
“Ah yo ora. Mengko ngusung kursi wae dipajaki? [Tukang angkat kursi juga dipajaki]. Indonesia udu [bukan] VOC, kalau VOC kabeh dipajaki,” ungkap Sultan.
Sultan menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan baru. Menurutnya, tidak semua kegiatan ekonomi harus menjadi sasaran pungutan pajak, terlebih jika hal tersebut berpotensi menambah beban kelompok masyarakat kecil.
“Ya ora to. Yang proporsional saja (kebijakan pajak). Iya kan?” tandasnya.
Polemik mengenai pajak sektor informal ini mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyinggung besarnya potensi ekonomi informal yang belum tercatat secara resmi dalam Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 29 Oktober 2026, Hashim menyebut sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat. Nilainya diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun.
Hashim mencontohkan transaksi jasa tukang cukur dan tukang pijat yang kerap dilakukan secara tunai tanpa disertai bukti pembayaran atau kuitansi. Ia juga menyinggung transaksi di warteg dan salon kecantikan yang menurutnya menjadi bagian dari aktivitas ekonomi informal.
“Artinya apa? Ternyata ada jutaan transaksi, kali ratusan juta, sebagian mungkin termasuk mungkin warung Tegal, beauty salon, tidak ada (pajak) semua transaksi itu berupa tunai. Itu kurang lebih menurut Bank Dunia Rp10.000 triliun,” ungkap Hashim.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan usaha kecil dan pekerja sektor informal ikut menjadi sasaran pemungutan pajak.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan penjelasan bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan tersebut merupakan fasilitas perpajakan yang telah berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet dalam batas tersebut.
Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dapat dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Maman menegaskan bahwa tukang pijat, tukang pangkas rambut, hingga pemilik warteg yang memiliki omzet di bawah batas Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir dikenai PPh atas bagian omzet tersebut.
Dengan demikian, polemik pajak usaha informal menjadi pengingat bahwa kebijakan perpajakan perlu memperhatikan kemampuan masyarakat.
Sultan HB X pun meminta agar pemerintah tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas sehingga upaya meningkatkan penerimaan negara tidak justru membebani pelaku usaha kecil. (Suara.com)
