Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan menerjunkan sebanyak 20 jaksa penuntut umum (JPU) dalam tim persidangan kasus korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan, sidang perdana, pembacaan dakwaan terhadap delapan tersangka kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut, akan digelar, Senin (16/8/2021) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
“Semua sudah disiapkan dari jaksa penuntut umum. JPU yang disiapkan ada 20-an,” ujar Ardito saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Ahad (15/8). Ardito menerangkan, tim penuntut tersebut, terdiri dari JPU Kejari Jaktim, dan JPU dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung). “Mayoritas JPU-nya dari Jampidsus,” terang Ardito.
Ardito menerangkan, dominasi JPU dari Jampidsus, selaku kordinator penyidikan, maupun penuntutan, sampai penyusunan dakwaan dalam kasus tersebut. Adapun JPU Kejari Jaktim, sebagai tim perpanjangan tangan dari Kejakgung. Karena, Ardito menerangkan, JPU Kejari Jaktim yang melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Jakarta dan sebagai penanggungjawab penahanan para terdakwa.
Dalam kasus Asabri, kejaksaan akan mendakwa delapan tersangka perorangan. Dua tersangka mantan jenderal, yakni Mayor Jenderal (Mayjen) Purn, Adam Rachmat Damiri, dan Letnan Jenderal (Letjen) Purn, Sonny Widjaja. Dua mantan Pangdam Udayana, dan Pangdam Siliwangi tersebut, ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Asabri 2009-2016, dan 2016-2020.
Adapun tersangka dari jajaran direksi Asabri lainnya, yakni Bachtiar Effendi, direktur keuangan Asabri 2008-2014, dan Hari Setiono, selaku direktur Asabri 2013-2014. Tersangka lainnya, yakni Ilham Wardhana Siregar, kepala divisi investasi Asabri 2012-2017, tak jadi dibawa ke pengadilan, karena sudah dinyatakan meninggal dunia, pada Sabtu (31/7). Selain akan menyidangkan para tersangka dari jajaran direksi Asabri, dalam kasus ini, juga akan menyidangkan empat tersangka dari kalangan swasta.
Mereka antara lain, Lukman Purnomosidi yang ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai PT Prima Jaringan, bersama tersangka Jimmy Sutopo, Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship. Tersangka swasta lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, sebagai Komisaris di PT Hanson Internasional (MYRX), dan PT Trada Alam Minera (TRAM). Tersangka Benny, dan Heru, adalah dua terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Mengacu rencana dakwaan saat pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor, Kamis (12/8), JPU membagi dua kategori dalam tuduhan. Delapan tersangka, Ebenezer menerangkan semuanya dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Akan tetapi, khusus untuk tersangka Benny dan Heru, tim penuntutan juga mendakwa keduanya dengan sangkaan kumulatif Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. (Republika)