Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Karo, Caprilius Barus, S.Sos menghadiri Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice yang berlangsung di Aula Kantor Bupati,Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Rabu (15/01/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa di tujuh kecamatan yakni Kecamatan Barusjahe, Namanteran, Tigapanah, Merek, Merdeka, Dolat rayat, dan Simpang Empat.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Bupati Cory Sriwaty Sebayang melalui Caprilus Barus mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap dapat memberikan manfaat besar bagi aparat desa.”Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan aparat desa agar lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa, serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan,” katanya.Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antara Kejari Karo dan pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa.
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia, Tim Kejaksaan Negeri Karo ikut menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa, berupa:
Melaksanakan Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Sebagai informasi, bahwa ada kecenderungan penyalahgunaan dana desa karen ketidakpahaman aparat desa terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa. Sehingga program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice tersebut sangat bermanfaat bagi aparatur desa. (R1)
Baca Juga:
- Bupati Cory Sebayang dan Kajari Karo Gelar Sosialisasi Jaksa Garda Desa dan Rumah Restorative Justice
- Bupati Cory Sebayang dan Kajari Karo Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum dan Peningkatan Pendapatan Daerah
- Kejari Karo Selamatkan Aset Negara Seluas 17 Hektare di Desa Negeri Tongging Senilai Rp 151 Miliar
Komentar