Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo bersama Jaksa Eksekutor menangkap seorang terpidana kasus korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) RSU Kabanjahe atas nama Parlaungan Hutagalung, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan rilis yang diterima Karosatuklik.com dari Kejari Karo, Minggu (20/9/2020), terpidana Parlaungan Hutagalung sebelumnya dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 2410 K/Pid.Sus/2015. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 550.000.000 sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Youtube Karo Satu Klik
Terpidana diputus selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 6 bulan pidana kurungan. Dalam putusan tersebut, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 519.092.522.
Hal tersebut dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (Andika)