Keluarga Naufal Minta Altaf Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Headline2575 x Dibaca

Depok, Karosatuklik.com – Keluarga Muhammad Naufal Zidan (19), mahasiswa UI yang dibunuh seniornya, Altafasalya Ardnika Basya (23) berharap pelaku dihukum setimpal. Keluarga korban menilai perbuatan Altaf sangat sadis dan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.

“Kalau harapan kami ini karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan ya. Saya minta dari pihak keluarga 340 pasalnya, terkait dengan hukuman mati,” kata Faiz Rafsanjani, paman Naufal Zidan di Mapolres Depok, Sabtu (5/8/2023).

Dia meyakini tidak ada orang tua yang menerima anaknya dibunuh seperti tindakan yang dilakukan Altaf. Dia pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada penyidik.

“Kita selaku orang tua sendiri apalagi saya yakin daripada si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga. Dalam artian kami juga minimal ya kita ikuti proses hukum yang berlaku di negara kita dikawal dari teman-teman kepolisian, pihak kejaksaan nantinya kita akan kawal sampai tuntas sampai juga putusannya,” ujarnya.\

Ditegaskan, permintaan maaf yang disampaikan Altaf tak mengurangi perbuatan kejinya. Ditegaskan, pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku.

“Minta maaf orang wajarlah, tetapi kan negara kita negara hukum. Kalaupun minta maaf, kita selesaikan di mata hukum. Kita punya undang-undang yang berlaku, keluarga menerima secara ini emosional enggak? Saya yakin kalau punya anak dia begitukan enggak mau juga, harus dikawal sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu paman korban lainnya, Mukhtar Faton membeberkan saat menemukan keponakannya tewas di dalam kamar kos. Mukhtar saat itu menemukan kondisi kamar kos Naufal Zidan sudah berantakan dan terdapat kapur barus yang berceceran di lantai.

Kala itu Mukhtar Faton diminta oleh orang tua korban untuk mendatangi kosan. Hal ini karena orang tua korban sudah beberapa hari kesulitan menghubungi anaknya.

Mukhtar pun kemudian datang ke kosan Naufal Zidan di Jalan Palakali, Kukusan Beji Depok pada Jumat (4/82023). Dia meminta penjaga rumah kos untuk membantu membuka pintu kamar MNZ.

“Setelah dibuka memang di situ kamar sudah kondisi berantakan, banyak kamper-kamper yang berserakan sana-sini,” katanya.

Tak hanya itu, sejumlah benda berharga milik korban sudah hilang. Beberapa di antara barang berharga Naufal Zidan yang hilang, yakni Macbook, iPhone dan dompet. Mukhtar mengaku kaget ketika melihat kolong tempat tidur ada plastik hitam berbentuk pocong.

“Barang-barang sudah tidak ada, seperti laptop, HP enggak ada semua. Nah terus setelah dicek pada saat dilihat di bawah tempat tidur itu ada bungkusan hitam. Penjaga kos memegang bungkusan hitam ini ternyata kok dirasakan ada tubuh bagian kaki,” ujarnya.

Kemudian, Mukhtar persama penjaga kos melapor ke pengurus lingkungan. Kemudian temuan tersebut dilaporkan ke polisi.

“Jadi disampaikan kok ada kaki dan diputuskan untuk tidak dilanjutkan, maka ditutup kos-kosan itu dikunci kembali dan segera melaporkan ke kelurahan ke Bhabinkamtibmas dan langsung diteruskan ke pihak polsek,” tuturnya.

“Akhirnya petugas datang langsung diidentifikasi. Setelah itu kami tidak bisa melihat lagi karena semua sudah diserahkan ke pihak yang berwajib,” sambungnya.

Dalam kasus mahasiswa UI tewas dibunuh ini, polisi menjerat Altaf dengan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa UI yang membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan (19). (Foto: Beritasatu.com/Achmad Fauzi). (BeritaSatu)

Komentar