Kemendikbud-Ristek Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka

Nasional1593 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) keluarkan surat edaran dengan nomor 4 tahun 2021, perihal penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2020/2021.

Dalam surat edaran tersebut, dituliskan hasil keputusan bersama para menteri negara, yakni tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Penyelenggaraan pembelajaran tetap memprioritaskan kesehatan dan kesalahan warga kampus serta masyarakat sekitar.

Terdapat tiga point penting dalam surat edaran tersebut, yakni persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.

“Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Bagi perguruan tinggi swasta selain dilaporkan pada satuan tugas daerah juga dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi,” bunyi point pertama dalam surat edaran.

Adapun penjelasan terkait point tersebut, dapat diakses melalui link berikut:

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/09/surat-edaran-penyelenggaraan-pembelajaran-tatap-muka-tahun-akademik-20212022.

(R1)

Baca juga:

1. Nadiem: Kita Tak Punya Opsi, Harus Sekolah di Tengah Pandemi

2. Nadiem Makarim Ngotot Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021

3. Raker Bersama Komisi X DPR, Menteri Nadiem Kukuh Sekolah Tatap Muka: Kita Tertinggal

4. Rektor UGM Dikukuhkan Sebagai Ketua Forum Rektor Indonesia 2021-2022

5. Pemkab Karo Diingatkan, Jangan Coba-coba Belajar Tatap Muka Jika Tidak Terpenuhi 5 Siap