Kepala BNN RI Meninjau Pusat Komando Interdiksi

Nasional1467 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kepala BNN RI Dr. Petrus Reinhard Golose meninjau Pusat Komando Interdiksi, di Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).

Ini merupakan kali pertama Dr. Petrus Reinhard Golose berkunjung kesalah satu markas yang dimiliki Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

Kepala BNN RI yang mengenakan jaket biru didampingi Deputi Pemberantasan Drs. Arman Depari memasuki Pusat Komando Interdiksi atau yang sering disebut dengan Graha Buwas.

Deputi Pemberantasan mengajak Kepala BNN RI berkeliling untuk melihat berbagai fasilitas serta menjelaskan kegunaan dari setiap ruangan yang terdapat di Pusat Komando Interdiksi.

Fasilitas yang dikunjungi yaitu ruang command center, ruang rapat, ruang teleconference, mess bagi petugas yang piket serta gazebo dermaga.

Markas Pusat Komando Interdiksi ini merupakan rumah mewah sitaan milik bandar narkoba Pony Tjandra. Saat ditangkap BNN, Pony Tjandra merupakan napi LP Cipanang.

Meskipun mendekam di Lapas, Pony masih menggerakkan bisnis narkobanya, bahkan masih bisa memberikan nafkah secara rutin sebesar Rp. 100 juta setiap bulan kepada keluarganya.

Dari kasus tindak pidana pencucian uang bisnis narkoba, BNN berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit rumah mewah, 1 mobil jaguar, 1 unit mobil Honda Odysey, 2 unit jet ski, 3 unit motor gede Harley Davidson.

Sementara itu dari tangan istri Pony Tjandra, Santi, BNN menyita 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, satu sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang. Di Jepara, Santi mengelola bisnis butik dan memiliki sebuah lumbung padi.

Aset-aset sitaan negara ini selanjutnya secara resmi diserahkan kembali oleh Kejaksaan Agung RI kepada BNN, salah satunya rumah mewah di Pantai Mutiara, Jakarta.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional, yang menetapkan bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut sebagai Barang Milik Negara pada BNN dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional BNN dalam hal penegakan hukum terkait narkotika dan prekursor narkotika. (R1/Humas)