Ketua MA: Hanya 16 Pengadilan Penuhi Syarat Sistem Manajemen Antisuap

Nasional2465 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan pihaknya terus berkomitmen mencegah dan memberantas korupsi.

Sunarto mengatakan, dari 27 pengadilan, hanya 16 pengadilan yang memenuhi syarat sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Hal itu disampaikan Sunarto dalam acara Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan

Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Sunarto mengatakan SMAP ialah sistem yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons penyuapan.

“Saya mendapatkan informasi bahwa dari 27 satuan kerja yang ditunjuk untuk menerapkan SMAP pada tahun 2024, hanya terdapat 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP, sedangkan 11 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan,” kata Sunarto.

Sunarto mengatakan SMAP dikembangkan oleh Badan Pengawasan. Dia lantas mengingatkan pengadilan yang belum lulus SMAP, harus meningkatkan pengawasan kehakiman agar segera meraih sertifikat SMAP.

“Saya perlu mengingatkan bahwa pelaksanaan SMAP bukan tentang selembar sertifikat saja, tetapi lebih dari itu penerapan SMAP harus menjadi katalisator yang dapat meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

“Sehingga, baik yang telah mendapatkan sertifikat ataupun yang belum mendapatkan, wajib untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan integritas hakim dan aparatur pengadilan,” sambung Sunarto.

Dalam acara tersebut, MA juga turut memberikan penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada tujuh orang. Sunarto mengatakan penganugerahan itu sebagai upaya mendorong pengendalian gratifikasi di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

“Sebagaimana yang kita ketahui, tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh hakim dan aparatur pengadilan seringkali berada dalam posisi rentan mendapatkan tawaran gratifikasi dari pihak berperkara. Posisi rentan tersebut perlu dikendalikan agar kepercayaan masyarakat kepada pengadilan tetap terjaga,” jelasnya.

Berikut 7 orang yang meraih penganugerahan Insan Antigratifikasi:

  1. Sugiyanto, Sekretaris Mahkamah Agung dan Plt. Kepala Badan Pengawasan;
  2. Hasanudin, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
  3. I Ketut Darpawan, Ketua Pengadilan Negeri Dompu;
  4. Muh. Irfan Husaeni, Ketua Pengadilan Agama Ambarawa;
  5. Mohamad Zakiuddin, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau;
  6. Badar Hikmat, Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;
  7. Rizka Dwi Puspita Sari, Arsiparis Terampil sekaligus Bendahara Pengadilan Agama Polewali. (Dtc)

Baca Juga:

  1. Respons Masukan KPK, Mahkamah Agung Perketat Protokoler dan Pengawasan Aparatur Peradilan
  2. Profil Suhadi, Hakim Agung yang “Selamatkan” Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
  3. KPK Bakal Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Komentar