Profil Suhadi, Hakim Agung yang “Selamatkan” Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Nasional9504 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Hakim Agung Suhadi menjadi sorotan lantaran memangkas vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Nyawa Ferdy Sambo terselamatkan berkat “jasa” Suhadi. Suhadi adalah Ketua Hakim yang menyidangkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.

Sebenarnya terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim dalam sidang pengambilan keputusan yang berlangsung selama 4 jam itu.

Hakim Jupriadi dan Desnayeti menolak kasasi Ferdy Sambo dan tetap menjatuhkan pidana mati kepadanya.

Jupriadi dan Desnayeti menyatakan, Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Namun hakim Jupriadi dan Desnayeti kalah suara melawan tiga hakim yang setuju memberi keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo. Ketiganya adalah Suhadi, Suharto dan Yohanes.

Ketua Mahkamah Agung sengaja menerjunkan lima hakim agung untuk menyidangkan kasasi Ferdy Sambo.

Biasanya hanya tiga hakim yang dikerahkan dalam perkara kasasi. Tetapi karena kasus Ferdy Sambo menarik perhatian publik, jumlah hakim dibuat lebih banyak.

Suhadi Gantikan Artidjo Alkostar

Suhadi saat ini menjabat Ketua Kamar Dagang Pidana Mahkamah Agung. Ia menggantikan Artidjo Alkostar yang purnabakti atau pensiun pada Mei 2018 lalu.

Publik tentu masih ingat dengan Almarhum Artidjo yang dikenal tegas tanpa ampun terhadap koruptor. Lima terpidana korupsi yang mengajukan kasasi dan berharap keringanan hukuman, justru mendapat vonis jauh lebih tinggi dari putusan awal.

Anas Urbaningrum misalnya, yang semula divonis 8 tahun dan mengajukan kasasi, diganjar Artidjo menjadi 14 tahun penjara.

Begitu juga dengan Angelina Sondakh, Artidjo Alkostar memperberat hukuman Angelina dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Sikap tegas Artidjo ini membuat terdakwa-terdakwa korupsi tidak berani mengajukan kasasi selama Artidjo masih di Mahkamah Agung.

Profil Suhadi

Lalu siapa Suhadi dan bagaimana sepak terjangnya di Mahkamah Agung dan dunia peradilan?

Berikut profil Suhadi seperti dikutip dari website Mahkamah Agung:

Lahir:

  • 19 September 1953 di Sumbawa, NTB

Pendidikan:

  • Magister Ilmu Hukum dari Universitas STIH IBLAM (2002) Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung (2015
  • Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (1978)

Karir:

  • Dilantik sebagai hakim agung, 9 November 2011
  • Ketua Kamar Dagang Pidana MA, 9 Oktober 2018
  • Juru Bicara MA
  • Panitera MA
  • Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA
  • Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus
  • Ketua Pengadilan Negeri Karawang
  • Ketua Pengadilan Negeri Sumedang
  • Ketua Pengadilan Negeri Takengon
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna

Sepak terjangnya sebagai hakim membuat Suhadi dipercaya menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia. Jabatan itu masih diembannya hingga saat ini. (Liputan6.com)

Komentar