KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

Nasional4816 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bakal membentuk badan ad hoc pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Rabu, 17 April 2024. Rencana itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa, Yogyakarta pada 31 Maret lalu.

Menanggapi rencana tersebut, pengamat ilmu politik Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi mengingatkan KPU perihal prinsip keterbukaan sebelum badan ad hoc Pilkada 2024 terbentuk.

“KPU harus memperhatikan komitmen netralitas dan prinsip keterbukaan bagi semua penyelenggara,” kata Yusa saat dihubungi dari Jakarta, Ahad, 7 April 2024 seperti dikutip Antara.

Yusa juga mengingatkan agar pemutakhiran data pemilih harus memperhatikan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tetapi masih belum terdata.

Pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 serentak oleh KPU akan terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada 17 April hingga 5 November 2024.

Adapun jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari mengatakan pembentukan badan ad hoc merupakan simbol Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. “Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada,” kata Hasyim.

Bawaslu Bentuk Badan Ad Hoc sebelum KPU

Adapun Bawaslu akan membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 lebih awal dibanding KPU. “Kami tentu akan (membentuk badan ad hoc pilkada) lebih awal dari KPU RI,” ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.

Pembentukan lebih awal itu, kata dia, karena Bawaslu mengawasi perekrutan badan ad hoc KPU yang dijadwalkan mulai 17 April 2024. Karena itu, Bawaslu sedang memastikan seluruh proses tahapan Pilkada 2024.

“Kami sedang dalam proses memastikan semuanya, tetapi itu pasti akan dilakukan dalam konteks sebelum pelaksanaannya KPU RI,” kata dia. (Tempo.co)

Komentar