KPU Berpeluang Coret Nama Bacaleg di DCS, Tergantung Masukan Masyarakat

Nasional995 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) masih bisa berubah dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan nanti. Saat ini jumlah DCS mencapai 9.925 orang Bacalag DPR RI untuk Pemilu 2024.

“Masa pencermatan masa DCS kemarin yang akan menentukan berapa banyak jumlah bacaleg diumumkan di DCS, jumlah DCT itu bisa saja jadi jumlah DCS, bisa jadi DCT lebih kecil dari pada jumlah DCS,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Idham mengatakan perubahan data tersebut tergantung dari respons dan tanggapan dari masyarakat soal nama-nama DCS yang diumumkan besok, Sabtu (19/8/2023).

“Tergantung nanti calon anggota legislatifnya apakah memang bersangkutan itu melewati proses masukan tanggapan masyarakat dalam arti tidak ada masukan tanggapan masyarakat, apalabila nanti masa masukan tanggapan masyarakat, maka dugaan kuat bersangkutan tidak memenuhi syarat ya sebagaimana diatur pasal 240 UUD No 7/2017 atau dalam PKPU No 10/2023 maka kami akan lakukan klarifikasi,” jelas dia.

Idham menjelaskan jika nantinya berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat ada temuan lain soal bacaleg, maka KPU akan menyatakan bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Nanti parpol bisa lakukan pergantian. Tergantung, kalau memang yang bersangkutan itu diklarifikasi ternyata benar, maka kami akan nyatakan TMS parpol bisa berganti. Tetapi jika masa pencermatan DCR 24 September sampai 3 Oktober, parpol juga bisa melakukan pergantian daftar calonnya,” tutup Idham.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan 9.925 bacaleg DPR RI dan 674 bacaleg DPD RI dalam DCS Pemilu 2024 Jumat Siang ini. Nantinya, KPU akan mengumumkan nama-nama tersebut mulai dari Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023). (Inilah.com)

Komentar